Pendaftaran Bacalon Bupati Garut Dari Jalur Perseorangan/Independent telah di Tutup

Fokus Jabar Politik Sosial

Pewarta : Aep Saepudin

KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Pendaftaran Bakal Calon Bupati Garut dari Jalur Perseorangan/Independent telah di tutup Silon-nya oleh KPU Garut pada tgl 12 Mei 2024, Dikisaran Pukul. 23.00 WIB.

Dari 4 Paslon Bupati dan Cawabup Garut dari Jalur Perseorangan, menurut informasi tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan dukungan yang di upload lewat Silon, karena kurang memenuhi pesyararan 6,5% dari Jumlah Hak Pilih (129.230 poto copy KTP).

Ketika di konfirmasi kepada Agis Muchyidin selaku Balon Bupati Garut melalui sambungan Cellurernya, Senin, 13 Mei 2024 mengatakan, “Kami merasa kecewa dan dirugikan oleh keputusan KPU Garut yang merubah masa pendaftaran dari tgl 5 – 12 Mei 2024, padahal awalnya di umumkan batas akhir pendaftaran akan ditutup pada bulan Agustus 2024, kemudian untuk batas waktu akhir pendaftaran juga kenapa di tutup Silon-nya pada pukul 11 malam (23.00) padahal seharusnya pada pukul 00, ada apa di balik ini semua .. ? Padahal Tim LO dari kami (Paslon Agis-Salman) sudah berhasil merekap data/upload dukungan diatas 83.000 lebih, Alhamdulillah dalam 1 jam bisa upload 40.000 Poto Copy KTP. Tapi kenapa pihak KPU Garut mengambil keputusan seperti itu, ini jelas-jelas melanggar aturan PKPU No. 707/PL.02.2-SD/05/2024 yang menjelaskan tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Paslon Bupati/Gubernur dari Perseorangan.” Ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Agis Muchyidin, “Bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak memilih dan dipilih, itu artinya kami dari Paslon Bupati dan Cawabup Garut mempunyai hak yang sama untuk bisa mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Garut dari Jalur Perseorangan, KPU Garut harusnya mengikuti aturan main yang sudah tertuang dalam PKPU tersebut. Jangan karena kami berangkat dari Jalur Independent kemudian di pandang sebelah mata, Keadilan dan kesetaraan bagi warga negara harus di jungjungtinggi, baik itu yang maju dari Jalur Perseorangan maupun Jalur Parpol.” Ungkapnya.

Hal yang sama di sampaikan oleh Aam Tim LO Paslon Bupati dan Cawabup Garut Agis Muchyidin-Salman, “Kami setelah mendapatkan sosialisasi dari KPU di Pave Hotel tentang persyaratan Paslon Bupati dan Wakil Bupati belum lama ini, maka mulai tgl 9 Mei, sudah mengupload dukungan poto copy KTP ke Silon KPU, alhamdulillah kami berhasil dalam 1 jam bisa mengupload sebanyak 40.000 dukungan, tapi ketika waktu pukul 22.40, Aplikasi Silon-nya tidak jalan, kemudian kami komplen ke KPU Garut sekitar pukul. 22.44. Tapi kata orang KPU, yang belum di upload lewat silon, bisa di bawa lewat sofd copy dan bukti fisik dukungan poto copy KTP yang sudah di tanda tangani oleh pendukung. Tapi ternyata data yang kami bawa dari sekitar 300.000 Poto Copy KTP, Hasil verifikasi oleh KPU hanya masuk 20.000 yang di anggap syah, jadi total yang masuk sekitar 103.000, maka akhirnya Paslon Bupati Agis-Salman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.”Ungkapnya.

Selanjutnya di sampaikan Aam, “Karena berkas data kami di tolak oleh KPU, Kami meminta berita acaranya, tapi pihak KPU tidak mau menandatanganinya, ada apa ini …? Padahal kami sangat berkeyakinan bisa di terima oleh KPU, dari 300.000 dukungan, masa tidak ada yang masuk sekitar 150.000.” Pungkasnya.

Sementara pihak KPU Garut, Dian Hasanuddin ketika kami konfirmasi lewat sambungan Cellurernya tidak di angkat padahal HP nya berdering, ketika di japripun, pihak Ketua KPU Garut tidak memberikan balasan/komentarnya.