Rapat Kerja Antara DPRD Kabupaten Sukabumi Dengan BPJS Kesehatan diwarnai Pelemparan Botol Minuman Mineral

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Rapat kerja antara DPRD Kabupaten Sukabumi dengan BPJS Kesehatan digelar di RSUD Sekarwangi, Rabu (8/5/24).

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, kalau anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menolak pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi oleh BPJS Kesehatan.
Rapat tersebut diwarnai pelemparan botol air mineral oleh Andri Hidayana ke depan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Dwi Surini.

Diduga lantaran jengkel dengan penjelasan Dwi yang tetap tidak akan membatalkan pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) sebelum Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyelesaikan penyebab dicabutnya status tersebut, Andri melempar botol minum mineral ke arah Dwi Surimi.

Pencabutan privilege (hak istimewa) program UHC  Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024 itu disebabkan persentase keaktifan peserta pada April 2024, berdasarkan data BPJS, hanya 71,81 persen (dari jumlah penduduk semester I 2022). Sementara standar UHC Non-Cut Off adalah 75 persen.

Andri membenarkan soal pelamparan botol dalam rapat kemarin. Namun dia meluruskan kejadian lengkapnya. “Iya betul, tapi saya luruskan informasinya.

Saya hanya melempar botol air mineral ke depan (Dwi Surini), tidak ke orangnya langsung. Saya juga masih bisa kontrol. Posisi meja rapatnya berhadapan,” kata Andri kepada wartawan, Kamis (9/5/24).

Ia mengaku melempar botol tersebut karena kesal dengan argumentasi Dwi Surini yang sejak awal rapat tidak mau membatalkan pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP untuk Kabupaten Sukabumi.

Menurut Andri, Dwi Surini tidak seharusnya bersikeras dengan kebijakan lembaganya. “Kita mulai rapat kerja dari jam sepuluh pagi sampai sore. Saya sendiri setelah melempar botol ke depan yang bersangkutan, memilih meninggalkan ruang rapat yang masih berlangsung,” ujar Andri.

Rapat kerja yang sebenarnya digagas Komisi IV DPRD itu adalah untuk mencari solusi terkait pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP. Andri mengatakan saat ini terdapat sekitar 400 ribu peserta JKN-KIS yang dinonaktifkan sehingga pencabutan ini khawatir semakin memberatkan masyarakat.

“Yang saya tahu, selama ini anggaran untuk kesehatan yang dikeluarkan Pemkab Sukabumi sudah lebih. Saya dapat informasi, setelah rapat selesai pukul 17.00 WIB, BPJS Kesehatan menyepakati untuk melakukan adendum dengan Pemkab Sukabumi yang diwakili Pak Sekda.

Pencabutan UHC secara sepihak oleh BPJS tentu membuat resah masyarakat bawah sehingga kami harus mengambil sikap tegas dalam memperjuangkan kepentingan warga,” katanya.