Pewarta: Feri Behjo
KAB.SUBANG. FOKUSPRIANGAN.ID – Hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan, yang digelar pada Selasa 7/05/2024 di Gedung Dayang Sumbi Sari Ater Subang telah merekomendasikan agar karena dirasakan tidak berazaskan keadilan maka Undang-Undang No 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu diJudicial Review.
Judicial Review UU Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ terutama pada Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3, karena belum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan menurut syariat.
KH. Ahmad Muthohar, MM selaku Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat, mengatakan kebijakan pemerintah yang tidak memprioritaskan Provinsi Jawa Barat sebagai Daerah Otonomi Khusus sebagaimana DKJ belum sesuai prinsip-prinsip keadilan menurut syariat.
“Disebabkan, pertama, berpotensi besar menciptakan monopoli lahan dan ekonomi oleh segelintir orang. Kedua, berpotensi besar merusak sumber daya alam dan lingkungan di wilayah yang terdampak pembangunan, dan ketiga tidak terciptanya pemerataan dalam sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan infrastruktur.” ungkap KH. Ahmad
Selqnjutnya Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad mengatakan dari hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III tersebut, PWNU Jawa Barat akan merekomendasikan tiga hal.
“Pertama, Judicial Review UU DKJ (Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3),” ujarnya.
Kedua, mendorong lahirnya UU tentang aglomerasi untuk tiga provinsi ( Jawa Barat, Jakarta dan Banten) yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan disertai ketentuan-ketentuan sebagaimana jawaban sub a.
“Ketiga Kembali kepada UUD 1945 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggal, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan,” ujarnya.
PWNU Jawa Barat akan segera menyampaikan tiga rekomendasi tersebut kepada DPRD Jawa Barat dan Penjabat Gubernur Jawa Barat agar secepatnya bisa ditindaklanjuti.
Sedangkan Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana Mengatakan dengan tegas agar rekomendasi ini harus terus diperjuangkan agar menjadi keputusan pemangku kebijakan yang mampu memberi rasa keadilan kepada masyarakat.