Teks Photo : Konfrensi Pers Pengungkapan Pencabulan Yang Disertai Pembunuhan
Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGA.ID – Penyebab kematian bocah berinisial MA (7) yang ditemukan tewas di jurang perkebunan dekat rumah neneknya di Kampung Cijarian Kaler RT 26 RW 08 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap.
Polres Sukabumi Kota telah menetapkan satu tersangka yakni seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial S (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, MA tewas dibunuh oleh tersangka di perkebunan. Sebelum dibunuh, awalnya korban dengan pelaku bermain dan nonton TV di rumah temannya di Kadudampit pada Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk mengambil buah pala di perkebunan dekat rumah neneknya. Di saat itu, pelaku membuntuti korban hingga melumpuhkan korban dan melakukan pelecehan seksual sodomi terhadapnya.
“Pada saat ke kebun mengambil buah pala bahwa si pelaku S mengikuti daripada korban ke kebun pala tersebut pada saat sepi pelaku langsung melorotkan celana daripada korban dari belakang kemudian pada saat itu korban sempat meronta melawan hingga lari. Namun sama pelaku dikejar,” ujar Ari, Kamis 2 Mei 2024.
“Dari celana yang dipelorotkan digunakan oleh pelaku untuk menjerat atau mencekik leher daripada korban dari belakang. Kemudian dipastikan korban dalam kondisi lemas kemudian pelaku melakukan aksinya yaitu tadi melakukan pelecehan seksual yang menyimpang terhadap korban,” ucapnya.
Pelaku sempat meninggalkan korban untuk mendampingi temannya mengikat daun kemangi. Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku kemudian kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban.
“Kemudian sempat saat di kebun itu pelaku mencekik lagi ataupun menekan daripada leher korban memastikan korban itu sudah meninggal atau belum. Kemudian setelah memastikan korban sudah meninggal pelaku melakukan aksi bejatnya lagi yaitu melakukan seksual menyimpang lagi kepada korban,” tambahnya.
Tak sampai di situ, tubuh korban yang sudah tidak bernyawa kemudian dibuang oleh pelaku ke jurang yang ada di perkebunan tersebut hingga akhirnya korban sempat dicari oleh warga sekitar.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku menyeret korban untuk dibuang ke tebing seperti jurang kurang lebih 2 meter dibuang di situ kemudian sendalnya itu disimpan di TKP pada saat dia melakukan aksinya setelah itu pelaku melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali ke keluarganya,” tuturnya.
Korban berhasil ditemukan dalam kondisi tewas pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 WIB setelah pencarian yang melibatkan puluhan warga sekitar.
Ari mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan kejinya hanya seorang diri. Menurut Ari, sebelum menyalurkan hasrat bejatnya, pelaku mengaku pernah menjadi korban pencabulan atau sodomi. Pihaknya juga masih mendalami apakah ada korban lain yang mengalami peristiwa sodomi dari pelaku.
“Kita sudah mendalami juga kita sudah juga melaksanakan pemeriksaan kedokteran terhadap pelaku apakah pelaku sudah ada tanda-tanda dulu pernah menjadi korban seksual dengan mengecek kesehatan daripada di wilayah dubur dan sebagainya. Tidak ditemukan adanya tanda tanda bahwa dia menjadi korban. Memang saat ini pelaku pernah menyampaikan bahwa dia pernah menjadi korban saat ini kita dalami juga. Namun kita terhadap anak kita lakukan pemeriksaan secara prosedural kita didampingi orang tua, kita koordinasi dengan Bapas,” tambahnya.
“Saat ini masih kita dalami, kita akan kontinyu juga mendalami terhadap pelaku. Kalau dari-satunya keterangan pelaku itu tidak ada korban lain ya jadi hanya satu korban. Kita juga akan bekerjasama dengan ahli psikologi juga untuk mendalami kasus ini berhubung pelaku masih dibawah umur, usianya masih 14 lebih 6 bulan,” cetusnya.
Saat ini kepolisian mengamankan pelaku di Mapolres Sukabumi Kota serta sejumlah barang bukti berupa satu potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru, kemudian satu potong celana dalam warna merah, kemudian satu pasang sendal warna hitam, kemudian hasil visum et repertum.
“Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun dan juga kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bocah berinisial MA (7) sempat dikabarkan hilang kemudian ditemukan sudah menjadi mayat yang terbaring di jurang perkebunan dekat rumah neneknya di Kampung Cijarian Kaler RT 26 RW 08 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada 17 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.
Awalnya pihak keluarga memutuskan untuk langsung menguburkan jenazah. Setelah beberapa hari kemudian dicurigai adanya kejanggalan sehingga dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban. Akhirnya, penyebab kematian korban terungkap setelah pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan.