KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID –
Percepatan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya Wilayah Selatan difokuskan pada penyediaan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan investasi, pengembangan sumber daya manusia, dan pembangunan berkelanjutan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempersiapkan wilayah tersebut sebagai daerah otonomi baru.
Ha tersebut ditegaskan Ketua Pansus Ranperda, Ferry Willyam. (28/05/24).
Ia menyebut bahwa percepatan pembangunan merupakan serangkaian langkah strategis yang terintegrasi, diarahkan secara fokus dan terukur untuk meningkatkan pemerataan pembangunan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.” Dalam konteks konsep pembangunan berkelanjutan, percepatan pembangunan ini juga mempertimbangkan aspek kelestarian alam dan modal sosial masyarakat yang berkelanjutan,” ujar Ferry.
Oleh karena itu, katanya, upaya percepatan pembangunan di Tasikmalaya Selatan tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur untuk mendorong investasi, tetapi juga melibatkan upaya kolaboratif dalam tata kelola yang akan meningkatkan partisipasi dan dukungan dari seluruh pihak terhadap proses pembangunan.
“Dengan disusunnya Peraturan Daerah tentang Percepatan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Wilayah Selatan Tahun 2024 – 2030, diharapkan akan terwujud suatu perencanaan pembangunan yang didasarkan pada kesepakatan bersama dari semua pemangku kepentingan yang mempengaruhi partisipasi publik dalam pembangunan,” ungkapnya.
Ferry mengatakan melalui pelaksanaan perencanaan pembangunan ini yang terus dipantau dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dharapkan hasil pembangunan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan akses terhadap layanan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis yang terintegrasi secara terarah, fokus, terukur, dan tepat sasaran,” tegas Ferry.
Berdasarkan pertimbangan ini, guna memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya Wilayah Selatan, perlu adanya pengaturan yang jelas.
Pihaknya merekomendasikan usulan rancangan perda tentang Percepatan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Wilayah Selatan Tahun 2024 – 2030 agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Oleh karena itu, kami Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Percepatan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Wilayah Selatan Tahun 2024 – 2030, telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan atas rancangan tersebut,” katanya.