Pewarta: Eka Lesmana
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Pasca menerima Laporan Polisi terkait investasi bodong sewa gadai hunian Lima hari lalu, Polres Sukabumi Kota mengamankan 4 dari 6 orang karyawan CV. AAP yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Keempat terduga pelaku tersebut adalah ; HM (50 tahun) dan TR (46 tahun) selaku Marketing CV. AAP serta HRM (47 tahun) dan GP (36 tahun) selaku Jenderal Manajer pada CV. AAP. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, H dan A telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 (Dua Belas) bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 (lima) bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 (Lima) lembar foto kontruksi Pembangunan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp. 5.595.500.000 (Lima Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bagus juga menyebut, bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban menjadi modus yang sering dilakukan oleh para pelaku.
“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa unian tersebut selama 2 tahun, dimana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir. Namun pada kenyataannya, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV. AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan. Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp. 5.595.500.000,” ujar Bagus kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
“Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM (50) dan TR (46) bertindak sebagai marketing, HRM (47) dan GP (36) selaku General Manajer yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban bahwa CV. AAP akan memberikan keuntungan kepada para korban. Sedangkan untuk yang DPO yaitu H selaku Direktur dan pemilik CV. AAp dan A selaku General Manager,” bebernya.
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 (Dua Belas) bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 (lima) bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 (Lima) lembar foto kontruksi Pembangunan.
Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.