Pewarta: Feri Behjo
KAB.SUBANG. FOKUSPRIANGAN.ID – Sat Reskrim Polres Subang mengamankan belasan orang oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang mengamuk di Sekretariat GRIB berlokasi di samping Kantor Pos, Wisma Karya Subang.
Aksi keributan anggota ormas berseragam hitam itu viral di media sosial. Dalam rekaman memperlihatkan anggota ormas tersebut masuk dan diduga langsung berbuat onar menghancurkan bangunan tersebut. Dalam aksinya tersebut, 19 anggota GRIB menjadi tersangka dan diamankan di Mapolres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pada hari Rabu (17/4) sekira pukul 08.00 WIB di bawah Jembatan Fly Over Pamanukan Subang berkumpul puluhan orang yang tergabung dalam kelompok Grib Jaya Subang dibawah pimpinan Carnedi.
“Dalam kesempatan tersebut saudara Carnedi diduga menginstruksikan kepada yang hadir bahwa saat itu akan berangkat ke wilayah Subang untuk memberikan pelajaran atau efek jera kepada sesama anggota kelompok GRIB yang diduga akan berupaya untuk mengambil alih kepengurusan GRIB tandingan yang dipimpin saudara Agam,”ucap Kapolres Subang Jumat (19/04/24).
Sesampainya di TKP, Grib diduga merusak fasilitas sekretariat GRIB tandingan, dan diduga melakukan kekerasan kepada anggota GRIB tandingan yang dinilai menghalangi atau melakukan perlawanan.
“Kelompok GRIB yang dimpinnya itu melakukan pengerusakan terhadap gedung atau bangunan yang menjadi sekretariat GRIB tandingan berikut properti yang ada didalam dan disekitarnya, juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang (korban) yang saat itu berada di area TKP,” terangnya.
Korban tersebut bernisial AH (62), IM (39), dan YS (39). Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1( satu) unit rumah yang digunakan sebagai sekretariat, 3 tiga) unit handphone milik korban, mesin air Inventaris sekretariat, 3 (tiga) unit kendaraan roda dua yang terparkir di sekretariat.
Dalam perbuatannta, tersangka terpidana Pasal 200 Ayat (1) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Pasal 200 Ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum, bagi orang atau barang “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang,”Katanya.
Dan atau Pasal 170 Ayat (1)Tentang Pengeroyokan “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1 “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Pungkasnya.