Teks Photo: Belasan Korban Investasi Bodong Datangi Mapolres Kota Sukabumi
Pewarta: Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Diduga terjerat investasi bodong rumah gadai, belasan warga Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi Kota mengaku dirugikan oleh perusahaan gadai CV Amanah Abadi Properti dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota Akp Bagus Panuntun membenarkan adanya aduan masyarakat tersebut. Sebelumnya belasan warga itu mendatangi Polsek Warudoyong untuk mengadukan hal yang sama.
“Yang melaporkan diduga korban invenstasi bodong, untuk sementara yang kita data itu baru ada 13 orang yang merasa dirugikan. Tadi mereka sempat ke polsek dan sekarang kita ambil alih penanganannya,” ujar Bagus kepada Rabu malam (17/4/2024).
Adapun modus yang dilakukan terlapor, menurutnya terlapor mengiming imingi konsumennya yang sedang mencari gadaian rumah untuk berinvestasi di perusahaannya dengan sistem gadai rumah.
“Menurut pengakuan salah satu korban, awalnya ia (korban) ditawari kesepakatan gadai hunian rumah dengan kesepakatan dua tahun jangka waktu hunian dengan nominal Rp 70 juta,” kata dia.
“Kemudian dalam jangka waktu tersebut apabila kontrak telah selesai, uang akan dikembalikan namun dipotong uang administrasi sebesar 5 persen dari harga sewa yang disepakati” sambungnya.
Namun demikian, belum genap satu tahun korban menempati rumah gadai, korban sudah dimintai uang sewa oleh pemilik rumah dengan alasan perusahaan hanya membayarkan uang sewa selama enam bulan saja.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan pelapor, kantor CV Amanah Abadi Properti tersebut sudah dalam keadaan kosong.
“Saat dilakukan pengecekan, ternyata kantor tersebut sudah tutup dan penanggungjawan perusahaannya sudah tidak dapat dihubungi,” ucapnya.
Berdasarkan catatanya, Bagus menyebut hingga saat ini total kerugian dari 13 korban mencapai Rp 346 juta. Adapun ancaman hukumannya Bagus menyebut akan menerapkan pasal 372 juncto 378
“Saat ini kasusnya baru kami terima dan statusnya masih dalam tahap penyelidikan, untuk pasal yang diterapkan yaitu 372 dan atau 378 serta pasal 379 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutur dia.
“Dalam kasus ini, kami pastikan bahwa Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota akan bekerja secara profesional dan prosedural dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.