Teks Photo:Terduga F Beserta Barang Bukti
Pewarta: Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya F (27 tahun), warga Tipar Citamiang Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi , F diamankan Polisi di rumah kontrakannya di Jalan Cikujang Dayeuhluhur Warudoyong Kota Sukabumi, pada hari selasa 02 April sekitar pukul 00.05 WIB.
Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya polisi menemukan 15.800 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 9800 butir obat jenis Tramadol, 6000 butir obat jenis hexymer dan 1 (satu) unit telepon genggam.
Kepada Polisi, F mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media mengungkapakan.
“Memang betul, pada hari Selasa (2/4) sekitar pukul 00.05 WIB, kami berhasil mengamankan F, terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin di rumah kontrakannya di Cikujang Dayeuhluhur Sukabumi,” ujarnya Kamis malam (04/04/2024).
Masih menurutnya, Dari pengungkapan kasus ini, satres narkoba mengamankan ribuan butir obat atau sediaan farmasi tanpa izin.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 15800 butir obat -obatan yang terdiri dari 9800 butir obat jenis Tramadol, 6000 butir obat jenis hexymer dan 1 (satu) unit telepon genggam,” tandasnya.
Hingga saat ini, F masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.