Pewarta: Rusdi
SUKABUMI-FOKUSPRIANGAN.ID – Muhammad Rizky Warga Cipanggulaan II C Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Keluhkan kinerja PDAM cabang Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, ia mendapat surat teguran penagihan 2 bulan, bulan November 2023 dan Desember 2023. “Saya heran dengan PDAM cabang Parungkuda ini, saya sudah membayar tagihan bulan November dan Desember 2023 lalu, malah saya dapat surat pemberitahuan tunggakan,” kata Rizky kepada FokusPriangan, Rabu (3/4/24).
Ia menyebut kalau kejadian seperti ini. “Takutnya hal ini menimpa pelanggan lain, sementara bukti pembayarannya hilang, jadi tidak bisa membuktikan, untungnya saya masih menyimpan bukti pembayaran nya,” jelasnya.
Ia mengaku heran, kalau zaman modern gini, tapi masih ada kantor pemerintah yang tidak mengatakan teknologi, sehingga data tagihan yang sudah dibayar tidak ada dalam data. “Apa karena gagal teknologi ya, sehingga pihak PDAM tidak mempunyai data pembayaran pelanggan,” ujarnya peduh tanda tanya.
Kepala PDAM cabang Parungkuda, Agus Haryanto ketika dikonfirmasi FokusPriangan, Rabu (3/4/24), tidak ada dikantor. “Bapak sedang tidak ada Pak,” kata Ria salah seorang staf PDAM Parungkuda.
Ketika ditanya tentang adanya pelanggan yang ditagih kembali, padahal sudah membayar. “Kemarin tanggal 2 April 2024 sudah dibereskan,” ujarnya.