Dua Orang di Bacok, Dugaan Cekcok Rebutan Lahan Parkir Dua Kelompok Bentrok

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal Sosial

Teks Photo: 7 Orang Tersangka Dan Barang Bukti Senjata Tajam

Pewarta: Eka Lesmana

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan 8 (Delapan) orang sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan dua kelompok warga di jalan Hj. Kokom Komariah no 1, Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi tepatnya di samping Gor Garuda.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa telah terjadi penganiyaan, pengeroyokan, kemudian membawa menyimpan dan mempergunakan senjata tajam yang terjadi sekira pukul 19.00 WIB pada hari Selasa tanggal 02 April 2024.

” Jadi ada dua laporan ( LP) yaitu saling melapor, kemudian korban ada dua orang korban atas nama MR alias A (22) mengalami luka bacok di bagian kepala dan MY alias D (22) mengalami luka bacok dan sayat di bagian punggung dan leher bagian belakang, Saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit R. Syamsudin Bunut,” kata Bagus Panuntun, rabu (03/04/2024).

Masih menurut dia, delapan orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kedelapan tersangka itu antara lain MR (21) yang memiliki persoalan awal kemudian melakukan pembacokan terhadap WKS, MY(21) ia menjadi joki mengantarkan MR alias A ke TKP, RR (30) berperan yang menentukan lokasi bentrokan dan membawa sajam golok, PP (21) melakukan pemukulan ke badan MY alias D menggunakan bambu, WKS (30) melakukan pembacokan kepala MR alias A sebanyak 3 kali serta membacok sepeda motor, AS (19) membacok punggung MR alias A, MYF (22) memukul pungung korban MY alias D menggunakan bambu, dan RM (22) juga melakukan pemukulan terhadap pungung MY alias D.

“Kami Polres Sukabumi Kota bertindak tegas dengan menetapkan baik kelompok yang mendatangi atau yang di datangi atau penyerang maupun yang diserang kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk korban atau pelaku yang saat ini dirawat, karna kedua kelompok ini berperan,” ujarnya.

Bagus mengungkapkan, peristiwa bentrokan itu bermula adanya kesalahpahaman antara kedua kelompok, kemudian saling tantang menantang dengan menggunakan voice note WhatsApp dan selanjutnya para pelaku itu mendatangi TKP.

Sesampainya di TKP, karena kurang banyak teman, mereka balik lagi dengan membawa teman-temannya ke lokasi lalu terjadi bentrokan dan melakukan pengeroyokan, penganiyaan dan pengrusakan motor. Jadi baik itu penyerang maupun yang diserang, keduanya nya mengalami luka,”ungkapnya

Dua kelompok ini saling lapor lanjut Bagus, dan dua – duanya terpenuhi unsur penganiyaan dan pengeroyokan, Makanya dua kelompok tersebut kita lakukan penahanan

Adanya dugaan rebutan lahan parkir Bagus menjelaskan, sampai saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun berdasarkan keterangan sementara bahwa lapak parkir tersebut biasa dikuasi oleh kakak korban maupun pelaku.

“Masalah lahan parkir masih kita dalami, menurut keterangan dimana biasanya lahan parkir itu dikuasai sama kakak korban, atau kakak pelaku juga, karena dikuasai dia, menggunakan sebagian lahan yang tidak disetorkan kepada kakaknya, kemudian terjadilah aksi bentrokan dan pengeroyokan,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah sajam jenis pedang, satu bilah sajam jenis golok, satu bilah sajam jenis golok bergagang hitam, satu bilah sajam jenis celurit, satu batang bambu, satu batang bambu merah, satu unit sepeda motor dan topi berwarna biru putih.

Bagus panuntun menegaskan terhadap para pelaku di kenakan pasal berlapis.

” Kedelapan orang itu terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Lalu Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Terakhir Pasal 358 KUHP turut serta dalam penyerangan atau perkelahian,” pungkasnya.