Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan alat ukur, disejumlah Pasar Semi Modern/Tradisional dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan alat ukur.
Menurut Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Pengawasan Kemetrologian, Fajar Muhammad Akbar bahwa pengawasan ini merupakan kegiatan rutin pada hari besar keagamaan dan nasional.
“Pengawasan yang kami lakukan ini sesuai dengan surat edaran dari kementerian Perdagangan RI tentang pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbangan dan perlenganya atau disingkat UTTP,” kata Fajar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (28/3/24).
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan dimulai dari pasar-pasar tradisional dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi seperti Pasar Cibadak, Parungkuda, Cicurug dan lainnya. “Sedangkan pengawasan ke SPBU dimulai pada Senin 18 Maret 2024 kemarin, dan diluabching pada Selasa 26 Maret kemarin di beberapa SPBU perlintasan jalur mudik, dengan menurunkan petugas Pengawas Kemetrologian dan Pengamat Tera dari Disdagin,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan dan pengujian unjuk kerja alat untuk timbangan – timbangan di pasar-pasar, sebut dia, belum ditemukan adanya indikasi kecurangan. “Dapat dikatakan masih dalam kondisi aman untuk melaksanakan transaksi perdagangan,” kata Fajar.
Dilanjutkannya, begitu pula kondisi mesin Dispenser atau Pompa Ukur BBM dibeberapa titik, tadi dalam kondisi baik dan dari hasil pengujian unjuk kerja mesin tersebut menunjukkan akurasi takaran yang dapat dipertanggungjawabkan. “Pengawasan ini dilakukan, bagian dari perlindungan konsumen bidang Kemetrologian dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk meminimalisir kerugian konsumen atas barang-barang yang diperjualbelikan berdasarkan hasil pengukurana atau penakaran,” terangnya.
Sementara Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Sukabumi Donny Achmad menerangkan berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian terhadap unjuk kerja Pompa Ukur BBM tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh palaku usaha. “Adapun terjadi kekurangan atau kelebihan lebih didasarkan pada kemampuan alat itu sendiri. Pada dasarnya semua masih dalam ambang batas yang diizinkan dalam peraturan perundang-undangan. Begitu pula hasi pengawasan di beberapa pasar tradisional di beberapa kecamatan hasilnya masih dalam kondisi aman. Masyarakat tidak perlu kuatir apabila hendak belanja di pasar tradisional dan juga BBM di SPBU resmi baik Pertamina atau yang lainnya,” kata Donny.
Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran terhadap UTTP tersebut di atas, untuk tidak segan-segan melaporkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi atau melalui UPTD Metrologi Kabupaten Sukabumi. “Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kemetrologian seperti tera atau tera ulang berbagai jenis timbangan atau takaran, dapat langsung datang ke kantor UPTD Metrologi Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.