Pewarta: Iwan
KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Usul Prakarsa Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum dan Ham Jawa Barat. Juma’t, (29/03/2024).
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu melaksanakan rapat
pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut serta untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor P/0777/175/DPRD/2024 tanggal 18 Maret 2024 Perihal Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.