Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Jelang lebaran 2024, Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, memakai kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halamannya.
Dalam kalender 2024, libur nasional cuti bersama Lebaran berlangsung pada 8-15 April 2024.
Marwan menegaskan, sanksi akan diberikan kepada ASN yang terbukti memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
“Ya pasti sanksinya ditarik mobilnya. Mobil tidak diberikan lagi rekomendasi untuk penggunaan kendaraan. Kalau ada pembuktian bisa dilakukan (sanksi),” sebutnya kepada wartawan, Selasa (26/3/24).
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, mengatakan, kalau pihaknya belum mendapatkan perintah dari Bupati untuk memantau penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran nanti. “Itu kembali ke kesadaran masing-masing,” tandas Budianto.