Pewarta: Eka Lesmana
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap prostitusi diduga berkedok panti pijat, dalam prees relesenya Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan.
“Saat ini Kami akan merelese, dugaan pidana perdagangan orang atau barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,” Katanya kamis (21/03/2024)
Masih menurut Bagus. Hal tersebut berdasarkan LP/A/II/ 2024/ SPKT/ Polres Sukabumi Kota Tanggal 27 Februari 2024.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di jalan Ahmad Yani no 75 lantai 4 gedung Capitol Plaza kelurahan Gunung Parang kecamatan Cikole kota Sukabumi dengan terlapor atas nama MR (27) jenis kelamin laki – laki selaku pengelola warga Cikembar Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Di ungkapkan Bagus Panuntun, Para korban berjumlah 4 orang merupakan terapis di ditempat pijat tersebut, masing – masing atas nama berinisial F alias D, W.H, Q.M.A.R, dan V.R.
” Para korban merupakan terapis yang memberikan layanan pijat sekaligus layanan seksual, bertarif 400 ribu rupiah sampai 1 juta 300 ribu rupiah, jadi modus operandinya para terapis ini menarik para pelanggan kemudian dengan perjanjian tertentu apabila sudah terapi mereka mendapatkan layanan plus – plus,” ungkapnya
Lanjut Bagus, berawal mendapatkan aduan dari masyarakat jajaran Satreskrim merespon secara cepat kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan.
” Kemudian didapati terapis di dalam kamar yang sedang melayani tamunya tanpa menggunakan busana, dari hasil penggeledahan petugas kepolisian menyita barang bukti alat kontrasepsi (kondom) merk sutra warna merah sebanyak 17 buah, satu buah lingerie warna merah dan 5 unit HP berbagai merk,” cetusnya.
Panti pijat ini sambung Kasat Reskrim bahwa dari hasil keterangan sudah beroperasi kurang lebih satu tahun tetapi menginjak ramainya baru tiga bulanan.
Kasat Reskrim menerangkan, Kemudian berdasarkan keterangan kami menjerat pengelola dengan pasal 2 UUD RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
” Selanjutnya Kapolisian Resort Sukabumi kota menghimbau kepada para pengusaha baik hiburan maupun terapi pijat selama bulan ramadhan untuk menutup sesuai peraturan daerah pemerintahan Kota Sukabumi, untuk menghormati bulan ramadhan yang saat ini sedang melaksanakan ibadah,” ucapnya.
Dikatakan Bagus Panuntun, dan kami Polres Sukabumi Kota akan tetap konsisten sesuai arahan Kapolres akan selalu memberantas prostitusi, tempat – tempat hiburan yang nakal yang memberikan layanan baik secara terang – terangan atau tertutup dalam bentuk apapun itu yang memberikan layanan sex atau prostitusi.