Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Tanggapi tentang persoalan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan PT Pasir Kancana yang dipertanyakan masyarakat dan Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Cidolog.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menjelaskan, bahwa sesuai dengan data yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bahwa HGU lahan perkebunan seluas 229,7 hektare yang dikelola PT Pasir Kancana itu memang sudah habis masa berlakunya. “Sesuai dengan peraturan Presiden No 63 tahun 2023, sudah tidak bisa diperpanjang dan diambil alih oleh negara,” ujar Andri yang juga Ketua Fraksi PPP ini kepada wartawan kemarin.
Berdasarkan temuan warga, kata Andri, ada tanaman sawit yang ditanam perusahaan di lahan itu diduga tak memiliki izin diversifikasi tanaman. “Jadi sudah tidak ada hak apapun PT tersebut,” ucapnya.
Andri mengaku bahwa komisi 1 akan memanggil semua pihak agar masalahnya cepat terbuka dan ada solusi terbaik untuk semuanya. “Kami akan rundingkan diinternal komisi 1, langkah apa yang akan diambil,” tandasnya.
Terpisah sebelumnya, Kepala Desa Cidolog, Dasep, mengungkapkan bahwa Pemuda Pancasila Cidolog mewakili warga mempertanyakan legalitas HGU yang dikelola PT Pasir Kancana. “Pada 2017 HGU tersebut sudah habis dan Pemerintah Desa Cidolog sampai saat ini belum mengetahui apakah HGU diperpanjang atau tidak,” ujarnya.