KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Polisi berhasil mengungkap kematian Rafi, yang jasadnya dibuang di pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (29/2/24).
Pada rilis yang digelar di Polres Tasikmalaya, Jumat sore (8/3/24), terungkap kalau Rafi ternyata dihabisi oleh dua orang sahabatnya berinisial MI dan KK yang masih dibawah umur. Polisi hadirkan MI dalam rilis di Mapolres Tasikmalaya. Sementara KK yang masih dibawah umur tidak dihadirkan dalam rilis.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalay, AKP Ridwan Budiarta saat rilis mengungkapkan kalau korban dianiaya sampai meninggal oleh pelaku yang jumlahnya dua orang. “Kedua pelaku, masih sahabatnya korban dan sudah kita tetapkan jadi tersangka. Satu tersangka masih dibawah umur,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan, bahwa motif pembunuhan, karena tersangka sakit hati oleh Korban. KK yang memiliki teman wanita justru didekati korban. Selain itu, korban juga berniat menjual kekasih KK melalui aplikasi hijau (Michat). “Motifnya tersangka yang berinisial KK punya teman dekat perempuan (red: pacar), kemudian dia merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban dan puncaknya diminta mau dijual melalui aplikasi,” katanya.
Rindwan melanjutkan, KK yang tidak berani terhadap Korban menceritakan sakit hatinya pada MI. “Tersangka MI juga memiliki ketersinggungan oleh korban dan miliki utang budi pada KK, sehingga memutuskan untuk menghabisi korban,” ucap Ridwan.
MI dan KK ini sejatinya sahabat, kata Kasat Reskrim, jadi secara pribadi, MI ada ketersinggungan, biasalah sesama kawan. “Tapi MI merasa bahwa sakit hati KK adalah sakit hati dia dan sudah kena utang budi si KK. Terdorong rasa solidaritas kepada teman, MI dan KK bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat sepi,” katanya.
Ia mengungkapkan kalau menurut pengakuan para tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka sempat cekcok dan berantem dalam motor saat berboncengan tiga orang.
Motornya sempat terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Raya Cikalong. Saat terjatuh, korban dan pelaku yang sama sama dalam pengaruh alkohol berkelahi. Korban kalah jumlah akhirnya dipukul gunakan batu ukuran besar bagian kepalanya hingga pecah. “Terjadi cekcok antara kedua tersangka dengan korban di atas motor tersebut. Korban dihantam batu sampai kepalanya retak,” beber Ridwan.
Akibat hantaman batu ke kepala korban, yang dilakukan MI dan KK, menyebabkan korban tewas. “Sehingga menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian,” jelasnya.
Pihaknya, mengamankan barang bukti pakaian hingga batu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. “MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara KK, mengingat dia masih di bawah umur, maka kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,” tandasnya.