Pengadilan Negeri Cibadak Lakukan Eksekusi Pengosongan Hotel Iscalton di Cicurug

Ekonomi dan Bisnis FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi melakukan eksekusi Hotel Is Calton di Jalan Raya Sukabumi – Bogor, Jumat (8/2/24). Pasalnya, pemilik PT Istaka atau Hotel Is Calton diduga telah mengagunkan lima sertifikat tanah Hotel Is Calton ke BTN, lalu terjadi wanprestasi, sehingga pihak Bank memberikan tiga kali ke pemilik Hotel Is Calton.

Kuasa hukum Fatahila pemenang lelang Hotel Iscalton, Rinto Arinando kepada FokusPriangan mengatakan bahwa hari ini Jumat (8/3/24),kenarin”red Pengadilan Negeri Cibadak melakukan eksekusi Hotel Iscalton didampingi petugas Kepolisian Polsek Cicurug, Satpol PP Kecamatan Cicurug, dan unsur TNI.

Rinto menyebut, eksekusi tersebut menindaklanjuti perintah dari Kepala PN Cibadak dalam surat penetapannya Nomor 2/Pen.Pdt.eks/Pengosongan/2023/PN Cbd guna melanjutkan eksekusi pengosongan atas hasil lelang No 2137/32/2022 tanggal 22 November 2022. “Eksekusi hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kami kepada PN Cibadak agar melakukan eksekusi terhadap Hotel Iscalton,” jelas Rinto.

Selaku termohon, ucap Rinto, adalah Isman Kader pemilik lahan Hotel Iscalton termasuk dalam satu hamparan 5 bidang tanah yang SHM atau sertifikat hak miliknya sudah balik nama atas nama pemohon. Sehingga, lanjut nya, total luas lahan yang harus dikosongkan seluas 2.820 Meter Persegi.

Ia menyebut bahwa Fatahila merupakan pemenang lelang aset Hotel Iscalton yang dilakukan PKPN Bogor tahun 2022.

Sementara pihak Isman, katanya selalu melakukan proses gugatan beberapa kali. Namun kandas. “Proses gugatan ternyata selalu berakhir kalah, sehingga pada hari ini PKPN Bogor melalui Pengadilan Negeri Cibadak melakukan eksekusi hari ini, Alhamdulillah eksekusi sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pantauan dilokasi sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP mengawal proses eksekusi.