Pewarta: Nadia.FA.Saragih
KAB.CIAMIS-FOKUSPRIANGAN.ID – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik dan mengambil sumpah, serta menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, di halaman Pendopo Gedung Negara Kabupaten Ciamis Jawa Barat pada Kamis pagi (29/2/24).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 378 (tiga ratus tujuh puluh delapan) orang, yang terdiri dari 100 orang PPPK Jabatan Fungsional Guru, 189 orang PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan 89 orang Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Herdiat mengatakan, PPK adalah bagian dari ASN yang memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, dimana tantangan sebagai ASN saat ini semakin kompleks, dimasa era globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi menuntut para ASN untuk terus meningkatkan kapasitas terutama dalam pemanfaatan teknologi. “Perkembangan teknologi menuntut ASN untuk senantiasa melakukan upgrade terhadap skill dan kemampuan. Karena itu ASN diharapkan dapat terus mengembangkan kompetensinya dan menjadi ahli dibidangnya,” ujar Herdiat dalam sambutannya.
Sementara itu pada pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Editor: Rusdi