Pewarta Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Hingga hari Rabu 28 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi telah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Keseluruhan sembilan laporan tersebut sudah berdasarkan dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Sukabumi per hari rabu kemarin.
menurut ketua Bawaslu Kota Sukabumi “Sidang hari ini adalah sidang pemeriksaan terhadap bukti dan saksi -saksi yang diajukan dari pihak pelapor dan saksi yang diajukan oleh pihak terlapor.Ujarnya Rabu Petang ( 28/02/2024)
Ia menambahkan, yang di periksa mulai
Penyelenggara pemilu, iya PPK. Prosesnya dari semenjak laporan itu, laporan masuk hari Jum’at dan kemarin itu ada lagi masuk di hari Sabtu akan tetapi kan sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 sehingga pelaporan itu pada jam kerja dan hari kerja sehingga diterima lagi di hari Seninnya nah pasca penerimaan laporan tersebut kami mengeluarkan kajian awal dugaan pelanggaran.
“Kajian awal dugaan pelanggaran ini memuat terhadap syarat formil dan materil terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materilnya ketika syarat formil dan materilnya terpenuhi maka dilakukan pleno oleh pimpinan kemudian diberikan nomor register setelah diregis maka dilanjutkan penanganan pelanggarannya sesuai dengan mekanisme Perbawaslu 7 tahun 2022 dan dilanjutkan dengan Perbawaslu 8 tahun 2022” ungkap Yasti
Masih menurut dia, Sudah ada masuk laporan dugaan pelanggaran pemilu itu ada sebanyak 9. Kategori pelanggarannya ada money politic terus ada perusakan apk, ada juga terhadap rekapitulasi
Ketika ditanya yang mendominasi pelanggran apa saja ia meyebutkan
“Yang paling mendominasi sepertinya posisinya nanti dicek datanya” sebutnya
Dikatakan Yasti, Bawaslu itu sesuai tugasnya di undang undang nomor 7 tahun 2017 menerima memeriksa mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran pemilu.
Sembilan laporan itu kasusnya bermacam-macam seperti money politic atau politik uang, perusakan alat peraga kampanye (APK) dan rekapitulasi penghitungan hasil suara di tingkat kecamatan.
“Dari sembilan yang sudah diproses enam, empat sudah diregister. Rinciannya dua sudah disidangkan dan dua lagi akan disidangkan, menunggu jadwal sidang karena kan padat (jadwal kegiatannya),” ujar Yasti di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi,
Lanjut ketua Bawaslu, laporan yang paling banyak berasal dari dugaan pelanggaran tentang hasil rekapitulasi PKPU nomor 15 tahun 2004. Laporan yang diterima oleh pihaknya, beberapa di antaranya disampaikan oleh calon legislatif atau melalui kuasa hukumnya.
“Bawaslu Kota Sukabumi kemudian menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan melakukan kajian, sidang hingga mengeluarkan putusan sebelum dilaksanakannya pleno di tingkat Kota Sukabumi” jelasnya
“Tentu kami mengharapkan proses-proses penanganan pelanggaran yang ada di bawaslu ini bisa segera selesai tentunya dengan memberikan keadilan, menegakkan keadilan pemilu bagi semua pihak, maka harapannya sebelum pleno ini sudah ada putusannya,” pungkasnya.