Pewarta: Rafli Hidayat
KAB.CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – (S) adalah salah seorang kepala Desa, di Desa Menteng Sari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang sekarang menjalani proses hukum di Polres Cianjur Polda Jabar.
Kasus yang di alaminya adalah, di duga S ikut melakukan pembakaran dua unit mobil milik salah seorang caleg DPR RI di posko pemenangan, di Cipanas Cianjur beberapa hari yang lalu.
Pasal yang di terimanya adalah pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun penjara.
Saat di komfrimasi awak media Ketua APDESI terpilih kecamatan Cikalongkilon H Deni, terkait adanya penangkapan kepala Desa Menteng Sari kecamatan Cikalongkulon, yang terlibat dalam kasus dugaan pembakaran dua unit mobil milik caleg DPR RI Neng Eem Marhamah.
Dirinya mengaku baru saja terpilih jadi ketua APDESI di kecamatan Cikalongkulon, jadi secara aturan yang harus menjawab adalah kepala Desa Ciramagirang,” kata Deni (28/2/24).
Sementara kepala Desa Cirama yang sering di sapa Sule menjelaskan lewat telepon WhatsApp pada (28/2/24), bahwasanya saya tidak bisa memberikan stitmen pada rekan media, pasalnya saudara S seorang kepala Desa belum menerima vonis,” jelasnya.
Jadi dalam hal ini saya tidak bisa memberikan jawaban apapun, seharusnya langsung saja ke ketua terpilih, memang secara struktur kabupaten masih nama saya ketua APDESI, tapi keputusan di Cikalongkulon adalah kepala Desa Cinangsi yang terpilih,”ujarnya.