Kepala Satpol PP Garut: Yang Membuat Video Dukungan ke Gibran, Mereka Adalah Tenaga Sukwan

Fokus Jabar Politik Sosial

Teks Poto: Basuki Eko Kasatpol PP Garut

Pewarta : Aep Saepudin

KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Setelah beredarnya video dari oknum Banpol PP Kabupaten Garut yang telah menyatakan dukungan ke Gibran Raka Buming Raka sebagai Cawapresnya Prabowo, memberikan klarifikasi dan jawaban, “ijin pimpinan melaporkan terkait video viral yang dibuat salah seorang anggota FKBPPPN ( Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) a.n FKBPPPN CS. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap semua yang ada di video tersebut dapat kami jelaskan :

1. Seluruh anggota yang ada dalam video adalah berstatus sebagai tenaga Non ASN (TKK dan Sukwan)

2. Sdr CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon Presiden/ Wapres atas nama FKBPPPN DPD Garut.

3. Video dibuat sebelum ditetapkannya Paslon oleh KPU.

4. Pada saat pembuatan video, anggota Regu dari Peleton yang ditugas hari itu adalah yang bertugas di lokasi lainnya tidak mengetahui adanya pembuatan video (Yang bertugas rutin Pam Perkotaan adalah 1 Peleton perhari terbagi dalam 3 regu, Sdr CS adalah salah seorang anggota regu yang bertugas saat itu ).

5. Berdasarkan keterangan dari anggota regu yang ada dalam video tsb, mereka mengikuti secara spontan dalam pembuatan video tersebut tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN, jadi dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif sdr CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini pun berdasarkan pengakuan dari Sdr CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut.

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pejabat Bidang Trantibum dan ASN yang bertugas mengendalikan Pam Perkotaan, merekapun tidak mengetahui adanya pembuatan video tersebut dan baru mengetahui setelah viral di media.

Adapun hasil keputusan Sidang Kode etik yang kami laksanakan bahwa Semua yang terlibat pembuatan video, diskoorsing dari tugas tanpa gaji selama :
a. Sdr CS selama 3 bulan.
b. Anggota lainnya yang terlibat selama 1 bulan.

Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan diadakan pemutusan Kontrak Kerja.”Ujarnya Tegas.