Bayar Pajak di Hari Libur Nataru, Bisa Online

Fokus Subang Sosial

Pewarta: Feri

KAB.SUBANG. FOKUSPRIANGAN.ID – Pihak Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan waktu efektif 30-31 Desember 2023 pada saat libur cuti bersama Nataru untuk tetap membayar pajak yang dapat dilakukan secara online.

Kepala Kantor P3DW Samsat Subang, Lovita Adriana Rosa, mengatakan, wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo pembayarannya tepat di hari libur cuti bersama bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran online, baik itu aplikasi Signal, e-Samsat, Sambara Sapa Warga, minimarket, dan platform belanja online. “Pembayaran itu bisa dilakukan di mana saja, dan pengesahannya nanti bisa dilakukan setelah layanan samsat kembali beroperasi pada tanggal 2 Januari 2024” kata Lovita (29/12).

Lovita juga menyampaikan, jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran dengan sistem online selama libur Nataru akan berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan pajak harian. 

Kita rata-rata per hari bisa mendapatkan pemasukan dari wajib PKB ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Apabila total libur Nataru 4 hari, berarti uang mengendap di wajib PKB sebesar Rp 2 miliar,”kata Lovita. 

Dia mengatakan, masyarakat tetap bisa merasakan kehadiran Samsat Subang selama libur Nataru melalui e-Samsat. Hal ini terbukti dengan data dari P3DW Subang transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan e-Samsat meraih capaian pendapatan yang signifikan sampai saat ini yaitu sebanyak 32 ribuan kendaraan.

Lebih jauh Lovita mengatakan, kesadaran masyarakat Subang untuk membayar pajak kendaraan cukup meningkat dengan adanya kemudahan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online ini.
“Libur Nataru tidak menjadi kendala bagi yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan karena sudah disediakan berbagai fasilitas alternatif secara online melalui e-Samsat,” katanya.
Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan harapan Kepala Bapenda provinsi Jawa Barat, yang menginginkan bahwa pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat.

Banyak Pilihan Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui aplikasi Sambara, Sapa Warga, Signal, financial technology (Bukalapak, Kaspro, dan Tokopedia), gerai modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para wajib pajak. Selain itu, untuk pengesahan STNK diberikan waktu selama 30 hari setelah pembayaran di layanan samsat seperti samsat induk, samsat outlet, samsat drive thru, samsat keliling, samsat masuk desa atau kios samsat. “Kami memberikan Berbagai pilihan dan kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Lovita.

Dijelaskan Lovita, tentang cara pembayarannya yang cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.

“Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank bjb, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan,” tuturnya.

Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda. “Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk mengecek masa habis PKB. Tujuannya tak lain agar bisa terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentu saja hal ini merupakan bentuk berkontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang. Saya juga berterima kasih kepada siapa pun yang senantiasa membayar pajak tepat waktu. Warga Subang yang memiliki kendaraan harus bangga kalau terdaftar di Samsat Subang, karena pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Subang,” ucapnya.

Sumber : P3DW Subang-Lovita