Pewarta: Feri
KAB.SUBANG. FOKUSPRIANGAN.ID – Enam Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) llA Subang mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2023 pada hari Senin (25/12/2023).
Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2133.PK.05.04 TAHUN 2023 dan PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 yang diberikan kepada 6 (enam) orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang.
Dari 6 (enam) Narapidana yang mendapatkan remisi, 3 (tiga) di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum, sementara 3 (tiga) lainnya terkait kasus narkotika.
Adapun besaran remisi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yaitu : satu orang narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 3 Narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 2 Narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.
Kasi Binadik Lapas Subang, Ceppy Mulyawan mengatakan, Keputusan ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk merefleksikan diri, memperbaiki perilaku, dan bersiap kembali memasuki masyarakat. Remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi untuk menjalani perubahan positif dalam kehidupan mereka.”Ungkapnya.
Ceppu menambahkan Natal di Lapas Kelas IIA Subang tidak hanya menjadi momen keagamaan, tetapi juga simbol harapan dan kesempatan bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana dan proses pemasyarakatan,”Tanmbah Ceppy.
“Semoga kebersamaan ini memberikan semangat baru untuk setiap Warga Binaan dalam meraih kehidupan yang lebih baik,”pungkasnya.