Pewarta:Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Satpol PP Kota Sukabumi merazia sejumlah kos kosan di wilayah Kota Sukabumi, yang diduga terdapat praktik tidak sesuai aturan yaitu menyewakan kosan per jam.
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat membenarkan kondisi tersebut.
Menurutnya, orang yang menyewa kosan kepada pemilik malah menyewakan lagi kepada orang lain.
“Dugaan kita yang ngekos ini menyewakan kosannya kepada orang lain dengan tarif per jam. Nah kita sedang telusuri apakah pemilik kosan tersebut mengetahui hal tersebut, soalnya kosan per jam tersebut ditawarkan di media sosial Facebook, “ungkap Sudrajat kepada wartawan.
Ia menyebut, soal adanya Prostitusi diwilayah tersebut pihaknya masih terus mengembangkan. “Meski ada banyak laporan masyarakat soal itu, kami harus memastikan kebenarannya, “jelas Sudrajat.
Berdasarkan laporan yang diterima, ujarnya, banyak pelajar usia sekolah yang masuk ke kosan tersebut.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dengan akan melakukan pemanggilan pemilik kosan tersebut,” katanya.
Pemilik apakah mengetahui soal itu, Sudrajat mengaku akan klarifikasi.
“Kalau terbukti dan tidak kooperatif maka kita sanksi sampai proses izinnya pun kita permasalahkan, “tegasnya.
Ia mengatakan kalau dirinya juga belum bisa memastikan adanya perbuatan melawan hukum.
Namun, ketika ada temuan banyak pelajar yang dibawah umur 17 tahun ditemukan sering ke kosan tersebut, maka menyebut bisa saja dilakukan pengusutan.
“Intinya kita bersama kepolisian akan mengembangkan kasus ini, jangan sampai Kota Sukabumi tidak kondusif, “ ujarnya.
Sebelumnya, Sebanyak enam orang pasangan bukan suami istri, terciduk tengah berada di kos kosan saat petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi menggelar Operasi Non Yustisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. “Ya, kami menemukan ada enam orang yang merupakan bukan suami istri tengah berada di kosan,” kata Sudrajat, Rabu (20/12/23).
Operasi ini menurutnya, melibatkan tim yang terbagi menjadi dua wilayah. Yakni, wilayah pertama mencakup Kecamatan Cikole, Warudoyong, dan Gunung Puyuh. Sedangkan, wilayah kedua mencakup Kecamatan Citamiang, Baros, Cibeureum, dan Lembursitu. “Hasilnya, selain menemukan pasangan bukan suami istri kami juga berhasil menyita sejumlah minuman berakohol, yaitu 6 merek anggur merah, 1 merek Intisari, dan 12 merek ARBAL,” kata Sudrajat.