Perkawinan Sesama Jenis Antara Wanita Dengan Wanita di Sukaresmi Cianjur Keluarga Korban Merasa Ditipu

Fokus Cianjur Sosial

Teks Poto: Ilustrasi Pernikahan Sejenis Yang Dilakukan Sesama Wanita. (Foto: Google)

Pewarta: Rafli-Faisal

CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – Perkawinan adalah hal yang di idamkan oleh sepasang pria dan wanita, namun beda halnya dengan perkawinan yang terjadi di Desa Pakuon Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Di duga seorang remaja putri asal Kampung Pakuon, menikah dengan seorang wanita asal Kalimantan pada selasa (28/11/2023) yang lalu dengan meriah di saksikan oleh para tokoh setempat, namun hal ini tidak ada keterlibatan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Pernikahan sesama jenis ini, di duga di tikahkan oleh orang tuanya sendiri, jadi dengan adanya pernikahan ini akan menjadi polemik bagi masyarakat Cianjur khususnya, umumnya masyarakat Indonesia, yang menjadi heboh masyarakat adalah di nikahkan secara terang terangan bahkan gelar pesta secara meriah.

Perkawinan sesama jenis adalah perkawinan antara dua orang dengan jenis kelamin atau gender yang sama, perkawinan ini di duga sudah melanggar norma dan aqidah bagi kalangan umat muslim di Indonesia.

Orang tua mempelai Dayat (60) mengaku dirinya di tipu oleh suami anaknya, pasalnya yang di nikahkan dengan anaknya adalah pernikahan sejenis yakni perempuan dan perempuan, jadi dalam hal ini saya bersama keluarga benar benar di tipu.”Katanya.

Awalnya saya sempat menolak dengan kedatangan orang tersebut karena ia datang akan menikahi anak saya, sempat saya usir bersama anak saya namun dirinya datang lagi dengan cara membohongi keluarga, sampai sampai biaya pernikahannya pun pinjam sama tetangga di sini,” kata Dayat Rabu (06/12/23).

Sementara Kepala Desa Pakuon Abdulah menyatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya sudah sempat melarang, karena tanpa ada identitas, namun di luar itu pihak keluarga dan para saksi tetap melaksanakan pernikahan antara Icha dan Ahdiati yang di duga sesama jenis,” katanya pada Rabu (06/12/2023).

“Sementara itu kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah S.Ag mengatakan, bahwa dalam hal ini saya sudah melarang adanya pernikahan, karena calon pengantin tidak bisa menunjukan identitas, namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para tokoh setempat,” terangnya.

“Selain itu, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA, seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama Sukaresmi, tapi tidak di tunjukan pada keluarga,” pungkasnya.