Pewarta: Rusdi
BANDUNG.FOKUSPRIANGAN ID – Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Ketua Komisi Paoji mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar), Rabu (6/12/23).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari jabar.kemenkumham.go.id menyebutkan, kedatangan Tim DPRD Kabupaten Sukabumi adalah untuk membahasa Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
Rapat tersebut melalui arahan oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya. Yaitu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi secara hybrid (luring dan daring) dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar dan Tim DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Kadivyankumham Andi yang mengawali kegiatan ini, menyampaikan beberapa catatan mengenai Raperda yang tengah disusun tersebut seperti pada Raperda tentang Perangkat Desa bahwa perlunya pengkajian lebih lanjut terhadap beberapa muatan lokal tercantum yang dianggap melebihi aturan diatasnya, serta perlunya dikaji lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan norma pada beberapa pasal.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Ketertiban Umum disampaikan oleh Kadiv Andi mengenai perumusan lebih lanjut mengenai betuk kegiatan pengendalian dan pengawasan, selain itu juga disampaikan perlunya kajian mengenai tunjangan khusus sesuai dasar hukum yang ada serta perlunya perumusan sanksi administratif yang lebih jelas.
Rapat Harmonisasi oleh Perancang Kanwil Jabar bersama Pemrakarsa Raperda ini, diharapkan bisa diperoleh rumusan Raperda yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya.