Pewarta: Hanapi
MURATARA. FOKUSPRIANGAN.ID – Dugaan permasalahan yang terjadi terkait perolehan suara saat penghitungan pada pelaksanaan Pilkades (31/10/2023) yang lalu, sampai saat ini masih belum beres.
Kembali Masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Senin (20/11/23) mendatangi Kantor Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD-P3A) untuk mempertanyakan kejelasan status hukum yang tidak mempertegaskan Bahasa hukum dalam pelaksanaan Pilkades yang berlaku.
Saat awak media mengkonfirmasi salah satu Kandidat Kepala Desa (Rustam).” Dalam ikhwalnya adalah kandidat nomor urut 1 dengan tegas mengatakan, saat ini semua aturan yang diberlakukan belum ada kejelasan.
“Pihak Panitia Pilkades Kabupaten Belum pernah mengundang Kami untuk duduk satu meja dalam menyelesaikan dugaan sengketa Pilakdes ini.”Ucap Rustam.
Lanjut Rustam,”Jangan salahkan Masyarakat Karang Anyar jika karena hal ini, akan terbentuk parlemen Jalanan, dan mengapa Pemerintah seolah olah diam tanpa adanya tanggapan yang membuat Masyarakat menerima penjelasan dan Keputusan tentang Keabsahan dugaan sengketa Pilkades Karang Anyar ini.
Terakhir Rustam beharap berilah Kepastian hukum yang kongkrit agar sengketa Pilkades Desa Karang Anyar ini segera berakhir demi Kenyaman dan Kedamaian masyarakat serta tidak terkotak kotak,” tutupnya.