Pewarta: Keykey
KAB.SUBANG. FOKUSPRIANGAN.ID – Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Jawa Barat memberikan Apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat pajak dengan membagikan 41.666 e-voucher BBM, terdiri dari 8.334 bagi kendaraan bermotor roda 4 dan 33.332 bagi kendaraan bermotor roda 2.
Besaran Voucher yahg diberikan Rp.100.000 bagi kendaraan mobil dan Rp.50.000 Bagi kendaraan roda 2 sepeda motor ,pemberian e-voucher ini dimulai dari tanggal 18 November 2023 sampai dengan 18 Desember 2023 atau kuota E-voucher BBM sudah habis digunakan, berlaku semua wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, tidak terkecuali bagi warga Masyarakat Kabupaten Subang,” Ungkap Lovita Adriana Rosa Selaku Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Subang. Senin (20/11/2023).
Lovita menjelaskan,untuk mendapatkan e-voucher tersebut warga Subang hanya perlu membayar pajak melalui kanal Digital seperti sapawarga, Sambara, signal dan layanan samsat Digitak mandiri.”Ujarnya.
Sebagai gambaran pada tahun 2022 lalu warga Kabupaten Subang yang melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan layanan kanal digital berada di angka 4-5 persen dari keseluruhan Transaksi, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Pusat yang terus melakukan percepatan dan perluasan elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai sebuah upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran pajak dan Retribusi serta belanja Tunai menjadi Non tunai berbasis digital dengan bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu ia berharap pembelian e-voucher ini bisa meningkatkan pengguna layanan digital dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tentu saja hal tersebut menjadi tantangan bagi P3DW kabupaten Subang
Untuk dapat memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan digital yang lebih mudah di akses dan dipergunakan dilapisan masyarakat”.Ungkap Lovita.
Saat ini Samsat subang sudah dilengkapi dengan mesin anjungan Progresif Mandiri (APM) dan juga sekaligus daoat membayar pajak kendaraannya secara mandiri melaui Salira (Samsat Mayar Nyalira).
Bagi wajib pajak kendaraan yang ingin mengecek kepemilikan kendaraan atas nama dirinya dapat melakukan pengecekan mandiri di mesin APm tersbut yang mampu mendata sekaligus memblokir kendaraan yang tidak lagi dikuasai oleh pemiliknya atau sudah di pindah tangankan,caranya cukup mudah. Dengan menempelkan E-KTP dan sidik jari ke mesin APM informasi tentang kendaraan dan data lainya akan terdeteksi secara otomatis.”Jelas Lovita.
Mesin APM ini guna meningkatkan pelayanan yang optimal sekaligus untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan agar tidak terkena pajak progresif kendaraan pada saat melakukan transaksi pajak kendaraan,selain itu wajib pajak kendaraan dapat mengecek perkembangan kendaraan apakah sudah berpindah tangan atau sudah tidak dikuasai oleh pemiliknya.