Pewarta : EKA LESMANA
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi bersama dinas instansi terkait melasanakan penertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Minggu (05/11/23).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penertiban APS ini mengacu pada Pasal 93 huruf b angka 1 Undang-Undang Pemilu, yang dimana Bawaslu menghimbau kepada Partai Politik (Parpol), dan Calon Legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota agar memasang APS dengan memperhatikan tempat-tempat yang dilarang.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan.“Ya hari ini kita melakukan giat apel siaga penertiban APS, kemudian kita melakukan penertiban APS di seluruh Kota Sukabumi yang dibagi dalam setiap kecamatan,” ujar katanya.
Masih menurut dia, sebelumnya Bawaslu Kota Sukabumi sudah memberikan himbauan kepada parpol agar memasang APS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan juga meminta kepada parpol agar melakukan penertiban APS secara mandiri sampai dengan tanggal 4 November 2023.
“Jadi penertiban APS itu dilakukan secara mandiri oleh parpol sampai dengan tanggal 4 kemarin, nah hari ini tanggal 5 ya artinya ketika masih belum diterbitkan secara mandiri maka harus dilakukan penertiban oleh Satpol PP, makanya tuh yang turun langsung itu Satpol PP, juga bersama dengan Dishub,” ucapnya
Dikatakan Yasti Yustia Asih, Ketentuan APS yang ditertibkwn yaitu harus memperhatikan materi muatan, kalimat, dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih. Diantaranya, coblos nomor urut, simbol, gambar paku dan atau materi muatan lainnya.
“Jadikan sebetulnya ini tuh karena ketentuan kemarin pasca penetapan ya. Nah maka disini jadi menghimbau berdasarkan ketentuan, agar kami juga melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya