Pewarta: Didi Admawijaya
MEDAN. FOKUSPRIANGAN.ID – Ketua Organisasi Masyarakat (ORMAS) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan atas penangkapan Boasa Simanjuntak terkait dugaan kasus penyebaran informasi hoaks, Jumat (27/10/2023).
Bersama dengan rekan-rekannya, Lamsiang Sitompul tampak keluar dari Kantor Reskrim Polrestabes Medan dan menjelaskan perkara yang di adukannya atas dugaan informasi hoaks melalui media sosial.
“Kedatangan kami di sini, untuk menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta Jajarannya, yang telah melakukan penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak,” ucap Lamsiang Sitompul.
Di katannya, hal itu berawal bahwa penyebaran hoaks tersebut telah menimbulkan keonaran dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Yang sebelumnya, Organisasi Masyarakat (ORMAS) Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan Boasa Simanjuntak dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/2602/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan LP/B/2510/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan.
Menurut Lamsiang Sitompul, Boasa Simanjuntak di duga telah menyebarkan kabar bohong dan memfitnah dirinya dan rekan-rekannya di dalam sebuah video di akun Tiktok @boasasitombuk_16.
Salah satu tuduhan yang dia sampaikannya, adalah bahwa Lamsiang Sitompul dan rekan-rekannya menerima uang atas aksi unjuk rasa yang di lakukan di depan Mapolda Sumatera Utara, (25/07/2023) yang lalu.
“Tulus mereka melakukan aksi melawan, tapi di duga di fitnah dia (Boasa Simanjuntak) kita menerima cuan,” kata Lamsiang Sitompul.
Dirinya juga menyebutkan Boasa Simanjuntak diduga telah mencemarkan nama baik Lamsiang Sitompul dan rekan-rekannya dengan menyudutkan aksi unjuk rasa mereka sebagai sebuah modus.
Di samping itu, Ali Piliang yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Boasa Simanjuntak menyampaikan akan melakukan upaya hukum kedepannya.
“Segala upaya hukum, apa pun akan kami lakukan,” tegas Ali Piliang.