KAB.TASIK.FOKUSPRIANGAN.ID – Diduga lantaran memendam kebencian dan sakit hati, seoarang laki-laki berinisial RPS (30) warga Tasikmalaya asal Medan Sumatera Utara ini, tega menganiaya istri, mertua dan adik iparnya warga Desa Mandalahayu, Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu lalu (21/10/23).
Ironisnya, korban-korbannya dihujani senjata tajam usai ibadah solat
Magrib dan mengaji. LR, YT dan T alami luka dibagian tangan dan lengannya akibat sabetan pisau dapur. “Pelaku ini kita amankan di gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar pulau jawa. Korban penganiayaan adalah istrinya, adik Ipar serta mertuanya,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (24/10/23).
Pelaku sengaja membeli pisau dapur dari pasar kawasan Kota Tasikmalaya. Kemudian, pelaku mendatangi korban dirumahnya dan langsung menganiaya. Polisi mengungkap motif penganiayaan pelaku akibat sakit hati. Ternyata, korban sudah cerai secara agama dengan suaminya.
Pelaku menolak cerai dengan korban karena masih memiliki hati. Pelaku semakin panas karena korban sering memposting pria lain di akun media sosialnya.
“Motif atau hasil keterangan dari tersangka RPS, bahwa tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara,” jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardy Heri Haryanto.
Rumah tangga keduanya kerap kali diwarnai percekcokan. Korban ingin berpisah karena pelaku tempramental.
“Istri saya mau cerai dari saya, dia kan posting posting ada status yang buat saya panas,” ucap RPS pada polisi saat rilis.
Polisi amankan barang bukti pisau dapur, pakaian dan Quran yang ada bercak darah. Akibat perbuatanya pelaku terancam paling lama 7 tahun. “Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.
Menurutnya, jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan. “Tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.