Bawaslu Himbau Peserta Pemilu Taat Aturan Tidak Seenaknya Pasang APK

Fokus Subang Politik Sosial

Pewarta: Ogi

KAB.SUBANG. FOKUSPRIANGAN.ID – Bawaslu Kabupaten Subang mengimbau, agar Peserta Pemilu Taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menahan diri untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye sebelum waktunya,Hal tersebut di sampaikan oleh Cucu Kodir Jaelani selaku koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Subang. Senin (23/10/2023).

“Untuk Alat Peraga Sosialisasi yang sudah terpasang dan diduga melanggar Perda K3 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Media Sosialisasi agar ditertibkan terlebih dahulu oleh peserta pemilu.”Ungkap Cucu

Cucu menambahkan adapun langkah Bawaslu Subang sebelum memberikan himbauan penertiban APK diantaranya,
Bawaslu Subang gelar Rapat Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Subang bertempat di kantor Satpol PP Kabupaten Subang.

Bawaslu juga mengadakan rapat koordinasi ini dalam rangka penyamaan persepsi mengenai ketentuan yang ada dalam Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta kewenangan Pemeritah Daerah (Satuan Polisi Pamong Praja) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Wilayah Kabupaten Subang dan Perbup No 9 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Media Sosialisasi.

Dalam waktu dekat segera akan dilaksanakan Rapat Bersama Pimpinan Parpol dan Satpol PP menyamakan persepsi dan gerakan penertiban APS secara bersama-sama.

Bawaslu Subang sudah memberikan surat imbauan kepada semua pimpinan Parpol se Kabupaten Subang.

Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut perjalanan Pemilu 2024 ini bisa berjalan lancar dengan seluruh Parpol yang ada di kabupaten Subang dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tertib dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye.”Tegasnya.