Pewarta: Rusdi
SUKABUMI-FOKUSPRIANGAN.ID – Dugaan Kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, akhirnya dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi di vonis pada persidangan dengan agenda putusan, Rabu (27/09/23).
Kedua pegawai Dinkes itu, yakni Saeful Ramdan divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan, lalu Dian Iskandar, divonis satu tahun empat bulan, denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, mantan Kepala Dinkes, Harun Alrasyid tersandung dugaan korupsi SPK fiktif anggaran bantuan Provinsi Jawa Barat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016, divonis 2 tahun hukuman penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung.
Selain kurungan badan, Harun dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Rabu (27/09/2023) mengatakan Harun Alrasyid dinyatakan terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hal itu sesuai dalam dakwaa subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya yaitu Saeful Ramdan dan Dian Iskandar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan menerangkan, hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. “Hal itu sesuai dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Wawan.
Sementara itu tambah Wawan, uang senilai Rp 25.087.740.395,- (dua puluh lima milyar delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) Dirampas Untuk Negara cq. Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu.