Pewarta: Ipey Lukman
CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – Tanah seluas kurang lebih 13.Ha yang berada di blok kedusunan dua Desa Cikidangbayabang, Kecamatan Mande, Kabupaten Canjur kembali dipertanyakan warga setempat, Rabu (13/9/2023).
Untuk mempertanyakan hal tersebut Warga Cikidangbayabang melalukan audiensi dengan pihak Pemerintah desa setempat, acara audensi tersebut digelar di aula desa Cikidangbayabang yang dihadiri oleh Kepala Desa Cikidangbayabang, Camat Mande, Kapolsek Mande bersama anggota, BPD, LPM, Bhabinsa serta Bhabinkamtibmas
Dalam audiensi tersebut sejumlah warga menuntut dan mempertanyakan tiga hal yang dianggapnya selama ini pihak pemerintahan desa tidak terbuka.
Sopyan Ketua Poktan Kedusunan dua Desa Cikidangbayabang, menyampaikan ada tiga tuntutan yang kami sampaikan dalam aksi audiensi ini, yang mana selama ini pihak terkait (Pemdes) dianggap tidak ada keterbukaan
Pemerintahan desa Cikidangbayabang diduga tidak terbuka mengenai tanah kas desa selaus 13 Ha, yang sampai saat ini tanah tersebut digarap atau dikuasi pihak lain yang luasnya 10 Ha,dan yang luasnya 3.Ha digarap pihak desa,”kata Sopyan.
Tuntutan lainnya mengenai keberadaan Bumdes yang yang mati suri dan kepemimpinannya sudah habis masa jabatannya belum juga ada penyegaran. Yang ke tiga mengenai keberadaan kelompok tani atau poktan di kedusunan dua seolah tidak dilibatkan dalam pengelolaan tanah kas desa.
Masih kata Sopyan, seolah tidak dianggap adanya poktan di kedusunan dua ini, sering mengajukan peralatan kebutuhan pertanian tidak ada realisaainya, kami butuh Hand Traktor dan lainnya,” ujarnya.
Sopyan berharap agar pemerintahan desa lebih terbuka dan lebih memberdayakan masyarakat untuk mengelola tanah kas desa karena mayoritas warga Cikidangbayabang ini petani.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Cikidangbayabang Jenal Arifin menjelaskan, Benar apa yang warga sampaikan dalam audiensi hari ini, kami telah menyewakan tanah kas desa seluas 10.Ha.
Kami menyewakan tanah kas desa itu berpedoman kepada Permendagri Nomor. 1 Tahun 2016 yang mana kepala desa berhak menyewakan tanah kas desa (garis besarnya seperti itu).
Tuntutan warga yang 3 Ha besok mau kami ukur dan melibatkan poktan dalam pengelolaannya kedepan, namun untuk yang 10.Ha yang sekarang dikuasai atau digarap pihak lain kami akan berkoordinasi dengan penyewa terlebih dahulu karena kebetulan orangnya lagi berhalangan hadir.
Ketiga poin tersebut yang menjadi tuntutan warga akan kami bahas dalam agenda tahapan Musdus dibulan Oktober mendatang untuk menyusun RKPDes.
Yang akan dibahas nanti dalam musdus kaitan Tanah Kas Desa, Penyegaran Ketua Bumdes dan anggota serta sebagaimana yang menjadi tuntutan warga akan kami bahas dalam Musdus nanti.”Pungkasnya.