RKB di Sekolah Dasar Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga, Dipertanyakan Kualitasnya

0

Pewarta: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Pembangunan penambahan ruang kelas baru Sekolah Dasar di Kabupaten Sukabumi, diduga jadi soalnya. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga atau kontraktor. Padahal jumlah pekerjaan tiap-tiap sekolah rata-rata satu lokal saja, yang tiap lokal bernilai Rp. 199.530.000,-, yang dananya dari APBD.

Salah seorang kepala sekolah ketika dikomfirmasi mengatakan no coment, soal pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga, Rabu (30/8/23).

Sementara itu salah seorang consultan yang ditemui FokusPriangan.id membenarkan kalau pengerjaan dikerjakan oleh pihak ketiga. “Kalau CV SL ini di Kecamatan Cicurug mendapat 3 sekolah dasar, saya hanya sedang menjalankan tugas saya selaku consultan,” katanya singkat.

Terpisah, salah seorang pengamat pembangunan pendidikan di Sukabumi Beni Kumbang kepada FokusPriangan.id mengatakan, sebenarnya untuk pembangunan ruang kelas baru ( RkB ) bisa dilaksanakan oleh sekolah. “Tak perlu melibatkan pemborong, cukup oleh pihak sekolah, soalnya kualitas pembangunannya lebih bagus dilaksanakan oleh pihak sekolah, ketimbang oleh pihak ketiga,” ujarnya kepada FokusPriangan.id, Rabu (30/8/23).

Beni mengatakan, kenapa bisa kualitasnya lebih bagus oleh pihak sekolah ?
“Secara logika sekolah merupakan pemilik bantuan, kalau pemilik sendiri yang ngebangun, kan untuk kepentingan pemilik sendiri, jadi pembangunan lebih maksimal,” tegasnya.

Sementara kalau dilaksanakan oleh pihak ketiga, ujar Beni, tentu pihak ketiga mengutamakan keuntungan. “Jadi gimana caranya dia dapat untung, setelah dipotong biaya pembelanjaan ini dan itu,” terangnya.

Meski, ucapnya, harus mengorbankan kualitas. “Pembangunan RKB beres meski kualitas bahan kurang, tapi ada untung,” tegasnya.

Ia mengatakan, kalau dimana-mana orang usaha itu, tujuannya mencari keuntungan. “Beda dengan yang untuk dipakai sendiri, jadi memang lebih baik dikembalikan pengerjaannya oleh pihak sekolah,” tandasnya.

Baca Juga  PT CAP Harus Bertanggung Jawab Atas Aktivitas Flaring (Pembakaran Gas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here