Kepastian dan Kepentingan Rakyat Dalam Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Kota Sukabumi

FOKUS SUKABUMI Sosial

Teks Photo : Acara Pelantikan Di 7 Pejabat Tinggi Pratama

Pewarta : Eka Lesmana

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi melantik tujuh pejabat tinggi pratama sebagai bentuk komitmen melaksanakan tugasnya dalam melakukan selter dan rotasi jabatan dalam lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.

Pelantikan yang dilakukan pada hari kamis, 24 Agustus 2024 melantik pejabat untuk mengisi jabatan tinggi diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BAPPPEDA, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas PMPTSP, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Sukabumi.

Menurut Aktivis mahasiswa Danial Fadhilah mengatakan, Dalam sudut pandang hukum, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Hal tersebut Dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang atau biasa disebut sebagai Undang-Undang Pilkada j.o Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan berakhir masa jabatannya masih diizinkan untuk melakukan rotasi atau seleksi terbuka terbatas dengan prioritas tertentu” Kata Danial Jumat ( 25/08/23).

Masih menurut Danial, Sehingga secara aturan hukum positif yang ada, keputusan H. Achmad Fahmi sebagai Wal Kota Sukabumi yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian di Kota Sukabumi dalam melakukan rotasi merupakan keputusan yang bersifat konket, individual dam final.

“Adapun polemik di sebagian kalangan masyarakat yang menilai bahwa keputusan itu dilakukan untuk mengamankan kepentingan politik dalam menghadapi pemilu karena menciptakan keraguan dalam integritasnya justru terbantahkan dan tidak memiliki dasar yang kuat karena keputusan tersebut sudah memenuhi unsur kepastian hukum serta posisi yang diisi pun merupakan posisi penting dan strategis dalam memastikan kepentingan masyarakat kota sukabumi secara luas.”ucapnya

Dia menambahkan, Salah satu yang bisa dibuktikan adalah dengan dilantiknya salah satu pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi yang kosong dalam beberapa waktu sebelumnya.

“Dipastikannya jabatan tersebut secara definitif pun adalah komitmen pemerintah kota sukabumi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat agar lebih prima,” terangnya

Lanjut Danial, “Catatan penting yang ada hari ini adalah perihal bagaimana para pejabat yang sudah dilantik bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Wali Kota Sukabumi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian adalah untuk kepentingan rakyat dan memastikan cita-cita Kota Sukabum yang RENYAH bisa terwujud dalam beberapa waktu kedepan,” pungkasnya