Teks Photo: Tedi Untara Caleg PDI P Dapil 1 Kota Sukabumi
Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI. FUKOSPRIANGAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Sukabumi untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, seperti terlihat dilaman resmi KPU Kota Sukabumi, Sabtu (19/8/2023).
Dalam pengumuman NOMOR 703/PL.01.4.Pu / 3272 /2023 itu terdapat sejumlah nama dengan nomor urut masing-masing bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik Kota Sukabumi yang tercatat dalam pengumuman daftar caleg sementara (DCS) tersebut.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Sukabumi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Sukabumi dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Sukabumi melalui:
a. webmaster info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id;
b. kantor KPU Kota Sukabumi dengan alamat Jalan Otto Iskandardinata Nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43143.
c. email : helpdesk.pencalonan.kpukotsi@gmail.com.
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Sukabumi.
Inilah Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Sukabumi Daerah Pemilihan 1 Dari Partai PDI Perjuangan untuk Pemilu 2024.
1. Erik Irwanda
2. Dede Koswara
3. Dra. Syane Dwi Riyanti
4. Tedi Untara
5. Roby Brazamusty
6. Lifkha Trydia Anesty
7. Budi Danton
8. Sernadus Daryanto
9. R Dinne Dewi Wahyuni
10. Nurman Kuswara
11. Sri Rezeki Yulia Indah
12. Raden Koesoemo Hutaripto
Sementara itu salah satu Caleg Dapil 1 Kota Sukabumi Tedi Untara, yang namanya tercatat dalam Daptar Calon Sementara (DCS) mengatakan,
“Dengan Diumumkannya DCS ke Publik oleh KPU Sehingga Masyarakat Dapat Memberikan Masukan Dan Tanggapan Terhadap Bakal Calon Legislatif ,Sehingga Masyarakat bisa Menetukan Pilihan yang Terbaik Diantara Yg Baik Untuk Lima tahun Kedepan” Kata Tedi, Sabtu (19/08/23).