Teks Photo: 3 Remaja Diantar Pulang Polisi
Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Tiga remaja dibawah umur yang kedapatan nongkrong dan kelayapan di malam hari dipulangkan dan diserahkan tim Patroli gabungan Polres Sukabumi Kota kepada orang tuanya masing-masing.
Ketiga remaja tersebut dipulangkan ke rumahnya masing-masing karena tidak mengindahkan imbauan Kepolisian untuk tidak keluar rumah diatas jam 10 malam.
“Malam ini kami melaksanakan patroli KRYD dan atensi dari bapak Kapolres Sukabumi Kota terkait mengurangi tingkat kerawanan bagi anak-anak sekolah maupun dibawah umur, kami memiliki program untuk memulangkan atau mengembalikan mereka ke rumahnya masing-masing,” ujar Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Denny Rahmanto kepada awak media, Minggu (13/8/2023) dini hari.
“Alhamdulilah, malam hari ini, ada sekitar Tiga remaja yang kita antarkan ke rumahnya masing-masing dan alhamdulilah, apa yang kami lakukan ini mendapatkan respon positif, karena rata-rata dari anak tersebut tidak izin kepada orang tuanya saat keluar di malam hari,” pungkasnya.
Sementara itu, KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom Sukabumi berhasil menjaring puluhan unit sepeda motor dan mobil berknalpot brong. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma usai kegiatan.
“Malam ini, sesuai dengan perintah bapak Kapolres Sukabumi Kota, kita melaksanakan razia gabungan, khusus untuk menindak para pengendara yang masih menggunakan knalpot bising di depan gedung Juang’45,” ungkap Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma kepada awak media.
“Untuk saat ini sudah ada 40 kendaraan baik roda Dua maupun roda Empat berknalpot bising sudah terjaring dan kami tindak. Khusus penindakan terhadap knalpot brong, kita langsung imbau si pengendara untuk mengganti dengan knalpot standar,” sambungnya.
“Untuk para pengendara di Jalan raya, mari sama-sama hargai pengendara lainnya, kita buat Sukabumi ini aman dan nyaman karena tidak semua pengendara nyaman dengan knalpot bising.” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas khususnya knalpot brong gencar dilakukan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota untuk mengurangi terjadinya potensi gangguan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban Lalulintas).