Kurang Dari 24 Jam Pelaku Tawuran Yang Menewaskan Seorang Pelajar Berhasil di Ciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta : Eka Lesmana

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Aksi tawuran yang menewaskan seorang pelajar Sukabumi berinisial AR (18) terungkap. Satu pelaku berinisial F (17) berhasil diciduk Polres Sukabumi Kota pada Kamis 10 Agustus 2023 dini hari.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah peristiwa berdarah terjadi, diperkirakan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai kejadian.

Pelaku yang menusuk korban menggunakan senjata tajam, menurutnya bukan merupakan seorang pelajar lantaran sudah dikeluarkan dari sekolah (DO).

“Alhamdulillah pada 10 Agustus tepatnya pukul 00.30 WIB dini hari bahwa Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia atas pelaku inisial F (17) yang bersangkutan dikeluarkan dari salah satu sekolah,” Ujar Kapolres Kamis (10/08/23.)

Dikatakan Ari Sebelum melakukan duel tawuran, antara korban, pelaku dan pelajar lainnya terlebih dahulu janjian melalui grup WhatsApp beberapa saat sebelumnya.

“Kronologisnya bahwa ada dari kedua belah pihak itu melalui grup WhatsApp mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran di mana ditentukan lokasi tempat tawuran kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel,” Katanya

Masih Menurut dia, motif dari tawuran tersebut karena adanya perselisihan antara dua sekolah. Adapun saat tawuran maut terjadi melibatkan kurang lebih 10 orang. Untuk pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa dalam pengembangan lebih lanjut.

“Kemudian dari penangkapan kita amankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan daripada pelaku kita jerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” ucap Ari

lanjut Ari, Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman penjara 7 tahun.