22 Tersangka Bandar Narkoba Berhasil Diungkap Polres Sukabumi Dalam Operasi Antik Lodaya

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal Sosial

Pewarta : Eka Lesmana

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 22 tersangka, baik bandar maupun pengedar narkoba, obat-obatan terlarang dari 16 TKP (tempat kejadian perkara).

Dalam Pers relese yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi, Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, kemudian dari 22 tersangka ini merupakan salahnya seorang residivis dia adalah bandar yaitu berinisial RS, dimana dia baru 1 minggu bebas, menjadi bandar dan mengedarkan kembali narkoba dan telah berhasil di ciduk.

“Dari 22 tersangka dan 16 TKP, kita mengamankan sabu sebanyak 107,23(seratus tujuh ribu dua puluh tiga) gram, kemudian ekstasi 90(sembilan puluh) butir, ganja 897,53(delapan ratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram, dimana salah satunya ada berwujud pohon ganja, kemudian psikotropika sebanyak 274butir, dan obat keras terlarang sebanyak 28.396butir, satu buah alat hisap sabu atau bong, 20unit handphone berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp.772.000ribu” Kata Ari Setyawan Wibowo, Rabu (09/0823)

Lanjut Ari, dari 22 orang tersangka itu ada dua orang Target Operasi (TO) Operasi Antik Lodaya, dan satu orang bandar besar yang berhasil diungkap, diantaranya FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram. Kemudian AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir. Lalu RS yang merupakan bandar dengan barang bukti kurang lebih 66,62 gram sabu, dan 90 butir Ekstasi.

“Modus yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya itu dengan cara biasa menggunakan modus transfer, bertemu langsung, atau menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya. Dari hasil pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan masyarakat kurang lebih sebanyak 30.000 jiwa dari penggunaan narkoba” Terangnya

Ari mengungkapkan, Para tersangka melaksanakan aksi sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Para pelaku ini ditangkap oleh kami melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan

“Kepada para tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2 , 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang -undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dengan pasal 62 undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan pasal 196 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara” tegasnya

Ari Menambahkan, rata -rata mereka edarkan dan jual kepada anak muda, ada juga terindikasi ke pelajar karena beberapa kali kita mengamankan terkait adanya tindak kriminal yang dilakukan oleh pelajar itu mereka juga mengkonsumsi obat keras terbatas, tramadol dan heximer yang paling banyak.

” Saat ini atas kebijakan dari pimpinan kita tertinggi kapolri bahwa, kita saat ini mengajak dan menggugah warga masyarakat untuk membuat ataupun membentuk kampung bebas narkoba, dalam rangka keikutsertaan keaktifan masyarakat, bersama-sama dengan kita dari kepolisian, instansi masyarakat untuk memerangi daripada narkoba” jelasnya

Dikatakan Ari, alhamdulillah di wilayah hukum polres Sukabumi Kota, kita telah membentuk beberapa kampung percontohan ataupun untuk menjadi pendorong, kampung-kampung yang lain.

“sebanyak 16 kampung bebas narkoba namun akan ada satu kampung yang akan kita ikutkan perlombaan dalam rangka menekan daripada peredaran narkoba” ujarnya

Para bandar ini mengedarkan kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong, obat keras terbatas dia mengedarkan sabu dan ekstasi

“Intinya bahwa peredaran Narkoba ini, secara umum dapat merusak generasi penerus bangsa, tentunya adalah musuh kita bersama bukan hanya di wilayah kita saja, tapi di seluruh indonesia” ucap Ari

Kapolres berharap, kepada warga masyarakat untuk dapat memberikan informasi, apabila mengetahui adanya peredaran-peredaran daripada Narkoba ini, sehingga kita dapat menindaklanjuti dan juga saya menggugah kepada warga masyarakat yang menjadi korban daripada penggunaan narkoba, segera melaporkan kepada kita untuk dapat kita komunikasi kan dapat di rehabilitasi, sehingga dapat kembali seperti sediakala.