Setubuhi Gadis Dibawah Umur Seorang Pemuda Asal Warungkiara Dicokok Polisi

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal

Pewarta: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Seorang pelajar atau gadis di bawah umur (15) menjadi korban kebejadan seorang pemuda yang berinisial R (23) asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi, sehingga R harus berusan dengan aparat Polres Sukabumi.

R diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar atau gadis dibawah umur berusia 15 tahun.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, R melakukan asusila terhadap korban sebanyak delapan kali tindakan asusila. Kasus asusila ini terjadi tanggal 2 Agustus 2023 di Kampung Cipatuguran Kecamatan Pelabuhanratu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, keduanya sudah berhubungan pacaran selama dua bulan.
“Tersangka atas nama R berusia 23 tahun warga Warungkiara Sukabumi, sedangkan korban adalah anak di bawah umur berusia 15 tahun, untuk hubungan antara tersangka dengan korban adalah teman yang cukup dekat,”kata Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (7/8/23).

Keluarga korban yang menaruh curiga karena perubahan perilaku dari korban dinilai berubah. Kemudian keluarga korban mencoba mendalaminya dan ternyata korban mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan R. “Lalu keluarga korban melapor kepada unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,” terangnya.

Untuk tersangka R, menurut Maruly akan diterapkan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah baju atau pakaian daripada korban. Profesi si tersangka sendiri adalah pengangguran,” katanya.