Pewarta: Iwan
KAB.TASIK. FOKUSPRINGAN.ID –
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto yang diwakili oleh Asda III Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Drs Asep Darisman, Kamis (3/8/23).
Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan agenda rapat paripurna pada hari ini kamis (3/8/23). Perkenankan kami untuk memberikan penjelasan mengenai rancangan Perda sebagaimana yang telah sebutkan, sebagai berikut :
Tujuan utama dari pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan memperhatikan dampak langsung yang akan diterima oleh masyarakat dan ekosistem investasi daerah.
Bupati mengatakan, oleh karena hal tersebut, didukung dengan terbitnya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengubah beberapa ketentuan, diantaranya mengenai pajak dan Retribusi Daerah tersebut, mengamanatkan agar jenis pajak dan restribusi subjek pajak dan wajib pajak subjek retribusi dan wajib restribusi objek pajak dan Restribusi dasar pengenaan pajak tingkat penggunaan jasa retribusi. Saat terutang pajak wilayah, pemungutan pajak serta tarif pajak dan restribusi untuk seluruh jenis pajak dan restribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan Retribusi di daerah dalam upaya membangun pembayaran daerah melalui penyelenggaraan kewenangan pengelolaan fiskal pemerintah daerah berwenang menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sebagai sumber pendapatan asli daerah, yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik,” kata Asep Darisman saat membacakan amanah Bupati.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai sumber penerimaan daerah pada dasarnya tidak hanya menjadi urusan pemerintah daerah.
Menurutnya, sebagai pihak yang menetapkan dan memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetapi juga berkaitan dengan masyarakat pada umumnya penguatan pajak daerah melalui restrukturisasi pajak kendaraan yang dilakukan dengan adanya reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu atau disingkat menjadi pbjt.
Hal ini bertujuan untuk satu menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pengelolaan pajak. kedua menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, ketiga memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, dan keempat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung kemudahan berusaha.
Dengan adanya simplikasi administrasi perpajakan selain integrasi pajak daerah berbasis konsumsi (pbjt), mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir, palet atas parkir palet objek rekreasi dan persewaan sarana dan prasarana olahraga atau objek olahraga permainan, selain itu perubahan lainnya di dalam regulasi tersebut, juga memperluas kewenangan pemungutan (option) pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten. pemungutan pajak tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemandirian daerah dengan ekstensifikasi terhadap pajak.
Penyesuaian pajak daerah juga dilakukan terhadap beberapa tarif pajak daerah yang mengalami penyesuaian dari regulasi, sebelumnya yang mengatur tentang ketentuan tarif pajak daerah selain ketentuan mengenai pajak, ketentuan mengenai retribusi daerah pun mengalami penyederhanaan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah secara umum.
Bupati memaparkan, jenis retribusi daerah dikelompokkan berdasarkan tiga jenis retribusi yaitu : retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan Retribusi perizinan tertentu. lebih lanjut jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.