Pewarta: Didi Admawijaya
MEDAN. FOKUSPRIANGAN.ID – Sidang dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir TA 2021, dengan kerugian negara Rp744 juta kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi dalam sidang lanjutan yang di pimpin Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting,SH,MH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 2 terdakwa Herdon Samosir selaku Wakil Direktur CV Nabila dan Saut Simbolon selaku PPK. Dimana dalam persidangan sebelumnya 2 terdakwa hanya bersidang secara Online.
Sementara, 9 saksi yang dihadirkan diantaranya, Sarimpol Manihuruk sebagai Plt Kadis PUPR Samosir Tahun 2021, Otler Tamba dan Hasiholan dari pihak Konsultan.
Kemudian, adapun Tim Pokja Pemilihan proyek rekontruksi jalan Pangasean-Sitamiang dan Infrastruktur Pendukungnya, yakni Tim Pokja 4 dari Dinas PUPR Samosir diantaranya, Artur Turnip selaku ketua, Benny, Joni, Roni dan Herman selaku anggota, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (03/08/2023).
Dalam pengakuan saksi Artur Turnip, terungkap jika dalam pemenangan tender CV Nabila, disebut diduga adanya persekongkolan dan intervensi dari Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir.
Pada hal ungkapnya, dari 8 pihak yang melakukan tender, CV Nabila merupakan penawar tertinggi dengan nilai Rp6,1 miliar. Sementara penawar terendah, yakni CV Mahmud Gemilang justru kalah dalam tender proyek tersebut.
Dari kedua CV tersebut, sebut saksi, CV Nabila dan CV Mahmud Gemilang tidak memenuhi syarat.
“CV Nabila administrasinya tidak kurang lengkap, kalau CV Mahmud Gemilang tidak memenuhi syarat teknis. Contoh fakta konstruksi tidak ditandatangani oleh pimpinan perusahaan,” sebutnya.
Hakim anggota Rina Lestari pun mencecar saksi Artur, yang menurutnya ada kejanggalan dalam pemenangan CV Nabila yang merupakan penawar tertinggi. Seharusnya kata hakim, penawar terendah lah yang harusnya dimenangkan sebagaimana syarat dalam tender proyek tersebut.
“CV Nabila menawarkan Rp6,1 miliar, keistimewaannya apa?,” cecar hakim Rina.
Setelah tersudut dengan cecaran hakim dan penasehat hukum terdakwa, akhirnya saksi Artur mengaku jika pemenangan CV Nabila atas dugaan suruhan Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir, Gorman Sagala, yang tak lain atasan para saksi.
“Karena kami (Pokja) diperintah pak Gorman Sagala. Saya tidak terlalu ingat, yang saya ingat memerintahkan saja secara lisan kepada saya sendiri dan dihadiri rekan yang lain,” bebernya.
Saksi Artur mengaku tak tahu pasti alasan dipilihnya CV Nabila selaku pemenang proyek, yang menurutnya diduga ada persekongkolan dan intervensi pimpinan kepada Pokja.
“Ada intervensi dari atasan saksi, kalau tidak menuruti bagaimana?,” tanya hakim lagi. “Saat itukan saya staf di Pokja, saya takut nonjob dan dipindahkan,” jawab Artur.
Mendengar jawaban saksi itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa Binsar Siringoringo SH, Jannus Purba SH dan Sepmatua Sinaga SH menyebut apa yang telah dilakukan Pokja, telah menjadikan kliennya sebagai terdakwa dalam perkara ini.
“Saksi sadar perbutan Pokja 4 ini persekongkolan dengan saudara? Akibat perbuatan saudara ada terdakwa yang tidak bersalah menjadi terdakwa disini,” tegas tim PH terdakwa.
“Izin yang mulia, kami minta kepada penyidik untuk menyidik saudara saksi ini,” timpal PH terdakwa lagi.
Senada dengan saksi Artur, keempat saksi lainnya juga mengaku jika CV Nabila tidak memenuhi syarat. Namun keempat saksi tak mampu berbuat apa-apa, karena takut dipindahkan.
“Takut dipindahkan ke daerah terpencil yang mulia,” ucap saksi Joni.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Ronald, perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.