Pewarta : Aep Saepudin
KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Bertempat di SDN 5 Keresek Kec. Cibatu, Selasa, 1 Agustus 2023 sebanyak 156 orang guru mengikuti sosialisasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hadir dalam acara tersebut Korwil UPT Pendidikan Kec. Cibatu, Ketua PGRI Cibatu, Koordinator Pengawas, Kepala Sekolah dan Ketua serta Pengurus DPC FAGAR Kec. Cibatu.
Dalam sambutannya, H. Mahmud selaku Korwil Cibatu mengucapkaen syukur alhamdulillah pada hari ini bisa berkumpul di acara sosialisasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, nanti bpk/ibu akan mendapatkan penjelasan dari petugas tentang manfaat dari BPJS, Dimana para Guru akan mendapatkan 2 program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kematian serta banyak lagi manfaat/keuntungan dari keanggotaan BPJS. Salahsatunya, ketika terjadi musibah kecelakaan atau kematian maka akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp. 42 juta.” Ungkapnya.
“Guru PNS dan PPPK bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat statusnya sebagai Wiraswasta, Pedagang, Petani, Ojeg dll, para guru bisa mengajukan jaminan hari tua, dengan cara menabung setiap bulan dan membayar Iurannya Rp. 36.800 dengan claim asuransi sebesar 42 juta, untuk itu mari kita dengarkan secara seksama tentang apa itu BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas dan manfaatnya jika Bpk/Ibu Guru bisa menjadi anggota BPJS.”Ucapnya.
“Maka saya tekankan kepada para guru PNS, PPPK dan Honorer untuk segera berkoordinasi dengan team Koordinator BPJS Kab. Garut supaya dapat mensukseskan program BPJS tersebut, jangan sampai hari tua kita terabaikan.” Imbuhya penuh harap.
Sementara yang memberikan materi dari Perwakilan BPJS Garut disampaikan oleh Anton, dalam pemaparannya terlebih dahulu beliau memohon maaf atas keterlambatan datang karena harus laporan dulu ke Disdik Garut dan kepegat kemacetan di daerah panyosogan Sukawening.
“Saya hadir kesini untuk memberikan informasi tentang BPJS yang dibagi menjadi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Bagi Guru PNS dulu pake Kartu Askes, kalau untuk masyarakat biasa pake kartu Jamkessol, BPJS Kesehatan/ JKN KIS bagi para PNS, TNI POLRI, bagi masyarakat bisa mendapatkan BPI (Bantuan Program Iuran).” Ungkapnya.
Selanjutnya di jelaskan Anton bahwa Guru yang honorer bisa daftar BPJS Kesehatan melalui sekolah masing-masing dengan cara membayar iuran berdasarkan nilai upah sebesar 5%, sedangkan yang BPJS mandiri harus membayar iurannya sesuai dengan tingkatkannya golongan 1, 2 dan 3.” Tandasnya.
“Kedua BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya bernama Jamsostek, Para Guru bisa mendaftar karena ada 2 segmennya yaitu penerima upah, kenapa guru honorer harus masuk BPJS Ketenagakerjaan karena sesungguhnya guru itu adalah merupakan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.” Ujarnya.
Lebih lanjut di utarakan Anton bahwa Guru honorer mendapatkan 2 program yaitu jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian dan jaminan hari tua, dimana ketika terjadi musibah/kematian pada masa kerja, maka akan mendapatkan uang santunan 42 juta.” Cetusnya.
“Demikian pula untuk PNS dan PPPK bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan dengan status sebagai Wiraswasta, Pedagang, bisa mengajukan jaminan hari tua, dengan cara menabung setiap bulan dengan biaya Iurannya Rp. 36.800, jika terjadi kecelakaan sampai meninggal dunia akan mendapatkan santunan 42 juta.” Pungkasnya.