Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Kepala SMPN 1 Ciambar yang berinisial K, ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Mandala Aditya Pratama (13), peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi, K yang menjabat Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar itu diketahui tidak ditahan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan pelaku tidak ditahan.
“Untuk tersangka diterapkan wajib lapor, dengan pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan diundang hadir,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (27/7/23).
Menurutnya, alasan dikenakannya wajib lapor dan tidak ditahannya tersangka.
“Yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan bukti ataupun mengulangi perbuatannya,” katanya.
Meskipun tidak ditahan, Maruly kembali menegaskan pelaku tetap dikenakan wajib lapor hingga tahap berkas perkara beralih ke tahapan selanjutnya.
“Tidak dilakukan penahanan jadi wajib lapor Senin – Kamis, sampai dengan berkas perkara selesai akan dikirim ke kejaksaan untuk mengikuti penuntutan sampai dengan persidangan di pengadilan,” jelas Maruly.