Pewarta: Rafli Hidayat
CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – Usaha sarang walet di Desa Ciandam Kecamatàn Mande Kabupaten Cianjur, diduga tidak mengantongi izin, baik izin Desa maupun izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.
Padahal pengusaha sarang burung walet yang di duga tidak memiliki izin di Desa Ciandam Kecamatan Mande, memiliki karyawan sebanyak 100 orang lebih. Ini sangat merugikan daerah, pasalnya, selain adanya dugaan tidak membayar pajak, pengusaha pun mengabaikan aspek pencemaran lingkungan.
Ketika FokusPriangan.id mengkomfirmasi ke salah satu orang kepercayaan pengusaha sarang burung walet. Ia tidak bisa memberikan jawaban saat di mintai keterangan di lokasi, Rabu (26/7/23).
Bahkan ia tidak mau menyebutkan nama, dan tidak mau menjawab setiap pertanyaan awak media.
Terpisah, Kepala Desa Ciandam Elin kepada FokusPriangan.id menjelaskan, bahwa betul pihak perusahaan sarang burung walet, belum membuat izim tertulis dengan pihak Pemdes Ciandam. “Dia hanya datang minta izin secara lisan saja,” kata Elin.
Elin menduga kalau pihak pengusaha sarang burung walet ini belum menempuh izin resmi. “Jangankan izin keatas di bawah juga belum ada izin tertulis dari pihak Desa, jadi pantas kalau di duga seperti itu,” terang Kades.
Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda yang tidak mau disebut nama, kalau tadi malam perusahàn ini akan di demo oleh karyawan. “Alhamdulilah bisa diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.