Teks Photo : Terduga pelaku (SRN) Saat Dimintai Keterangan
Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penemuan bayi diatas WC rumah warga. Terduga pelaku SRN (21 tahun) sekaligus ibu dari bayi tidak berdosa tersebut berhasil diamankan Polisi, Kamis (20/7/2023).
Kapolsek Kebonpedes, Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti menyampaikan, terungkapnya misteri penemuan bayi baru lahir yang Dua hari kemudian meninggal dunia karena DI (Infeksi) tersebut dapat terungkap berkat informasi warga.
“Alhamdulilah kasus penemuan bayi kemarin bisa terungkap dengan cepat, tepatnya setelah bayi tersebut menjalani perawatan di rumah sakit Hermina. Terduga pelaku pun sudah teridentifikasi yang tidak lain merupakan ibu dari bayi tersebut dan saat ini tengah menjalani perawatan di puskesmas pasca proses persalinam mandiri,” ungkap Tommy, Jum’at (21/7/2023).
“Selain dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), kasus ini bisa terungkap berkat informasi dari warga atau saksi yang mengetahui terduga pelaku bersama pacarnya sempat berkunjung untuk bermalam di rumah temannya di Kampung Ciseke Desa Cikaret Kebonpedes, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB yang secara kebetulan saksi ini pun saat itu sedang ada di rumah tersebut,” ujar Tommy.
“Saat tengah malam, saksi ini mendengar suara tangisan bayi dan memeriksa asal suara tersebut hingga menemukan seorang bayi baru lahir diatas WC. Saksi pun mengajak temannya, terduga pelaku dan pacar terduga pelaku untuk membawa bayi tersebut ke rumah sakit,” bebernya.
Tommy menerangkan, pasca penemuan bayi tersebut, Jajarannya sempat membawa terduga pelaku beserta sejumlah saksi lainnya ke Mapolsek Kebonpedes untuk dimintai keterangan.
“Karena dari awal kami sudah merasa curiga terhadap terduga pelaku, maka kami menjemput terduga pelaku ke rumahnya di Desa Langensari Sukaraja ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Terduga pelaku sempat tidak mengakui kalau bayi tersebut merupakan anaknya, tapi alhamdulilah, setelah pemeriksaan intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya,” terang Tommy.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 77A atau pasal 76C Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa penemuan bayi diatas WC rumah warga sempat membuat geger warga Kebonpedes. Polsek Kebonpedes pun bertindak cepat dan berhasil mengungkap misteri penemuan bayi tersebut dan menangkap terduga pelaku. Namun naas, pasca Dua hari menjalani perawatan tim medis, bayi baru lahir tersebut dinyatakan meninggal dunia karena didiagnosa DI (Infeksi).