Pewarta: Ipey Lukman
KAB.CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – Dengan Mengacu kepada ketentuan konstitusi dan UU desa serta peraturan konsitusi di negara Indonesia,masyarakat desa gudang akan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu yang akan di laksanakan pada hari rabu tanggal 19/7/2023, bertempat di aula desa Gudang, kecamatan, Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur
Pada kesempatan tersebut Sopian ketua panitia pilkades pergantiaan antar waktu(PAW) menjelaskan,kami panitia (7 Orang) yang di pilih oleh BPD pada bulan April 2023 telah bekerja tahapan demi tahapan di laksanakan/dijalanakan hingga puncak kegiatan pada Tanggal (19/7/2023) besok
Ada tiga calon tiga calon kepala desa yang lolos perifikasi (dari empat pendaftar) diantaranya, Cicih Kurniasih, Oki ahmad Iskandar dan Cepi sugilar, terangnya, selasa (18/7/2023).
Hal serupa di sampaikan oleh ketua BPD Desa gudang Ayi nana sumarna, kami menjalankan pungsi sesuai aturan berlaku alasan di laksanakan PAW ( Pergantian antar waktu) karena kades terdahulu ada permasalahan Hukum dan di berhentikan oleh Bupati Cianjur karena keputusan hukum
Jabatan Kepala Desa yang terpilih dahulu ada sisa waktu masa jabatan 2,5 tahun lagi makannya dasar itu kami selaku BPD menjalankan konstitusi membentuk panitia pemilihan Kepala desa Pergantian Antara Waktu (PAW) pada, bulan April lalu.”Tutupnya.