Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023 tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi, yang kini masih berlangsung, ditanggapi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.
Pasalnya, PPDB kerap menjadi persoalan setiap tahun, terutama masalah jalur zonasi. Sebab, jalur zonasi ini berpotensi diwarnai kecurangan.
Hera Iskandar mempersilahkan kepada masyarakat bila menemukan indikasi kecurangan tersebut untuk dilaporkan kepada Komisi IV maupun Dinas Pendidikan (Disdik). “Sebagai bahan koreksi untuk pemerintah dalam hal ini Disdik jika masyarakat memang punya aduan tentang kecurangan dalam PPDB ini mangga diajukan boleh ke dinas maupun ke kita, DPRD, yang mengurusi masalah pendidikan,” kata politisi Partai Gerinda kepada wartawan, Jumat (14/7/23).
Untuk mengantisipasi adanya kecurangan, Hera meminta Disdik memberikan keterbukaan atau transparansi kepada masyarakat perihal zonasi.”Terutama dalam hal ini adalah harusnya Disdik berkoordinasi dengan para camat atau Kades, karena ini kan menyangkut zonasi ataupun teritori ataupun wilayah,” ujar Hera.
Menurutnya, langkah tersebut dilaksanakan, supaya masyarakat memiliki pemahaman terkait jarak rumah dengan sekolah apakah sesuai dengan kriteria zonasi yang sudah ditentukan. Sehingga, masyarakat tidak memaksakan anaknya mendaftar lewat jalur zonasi melainkan jalur lainnya yakni prestasi atau afirmasi bagi yang kurang mampu. “Nah yang memberi tahu masyarakat atau orangtua perihal masalah zonasi itu adalah camat dan desanya,” ucapnya.
Hera meminta hal tersebut bukan bermaksud menuding Disdik menutup-nutupi, melainkan meminta Disdik memberikan informasi terkait aturan zonasi dari awal kepada camat, kades, wabil khusus utamanya ke masyarakat.
“Sehingga jangan sampai gugur semua di sistem zonasi,” tandas Hera.